Pegi Setiawan mengaku mendapatkan kekerasan dari penyidik ketika di tahan di Polda Jawa Barat. (Foto: Akun X Instagram @FaiqHusaen81683)

NEWS

Keji! Ini yang Dilakukan Penyidik Kepada Pegi Setiawan di Sel Polda Jabar

Selasa 09 Jul 2024, 13:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah ditahan di Markas Polisi Daerah Jawa Barat. Selama dalam tahanan, Pegi pun mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan hingga kekerasan yang diterimanya.

Ironisnya perlakuan tidak menyenangkan tersebut diterimabya dari oknum penyidik. Dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 silam di Kabupaten Cirebon. 

Pegi Setiawan ditahan sejak tanggal 21 Mei 2024 setelah desakan masyarakat dan netizen pasca keluarnya film tentang Vina ke layar lebar. 

Diakuinya kekerasan dalam bentuk pukulan ini terjadi saat dia tiba di ruang pemeriksaan Polda Jawa Barat.

"Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (menunjuk pelipis kanan), nanti bisa saya tunjukin," beber Pegi kepada wartawan sesaat setelah keluar dari Polda Jabar, Selasa 9 Juli 2024.

Saat disinggung siapa yang melakukan kekerasan tersebut, Pegi menyebut mereka adalah anggota penyidik Polda Jabar. Dirinya tidak paham mengapa harus menggunakan kekerasan.

"Mereka bilang saya pembunuh ini, ini, saya nggak punya hati nurani. Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah," tegas Pegi. Dirinya berkali-kali menjelaskan bahwa tidak pernah mengenal Vina dan tidak melakukan apa yang dituduhkan para penyidik kepolisian tersebut.

Bahkan para penyidik pun terus memaksa dirinya agar mengaku sebagai Perong yang diduga melakukan pembunuhan tersebut. "Saya disebut Perong kalau tidak melihat saya dicaci maki, kalau saya melihat dianggap kamu memang Perong, saya hanya bisa pasrah, saya tidak bisa tidur hampir dua malam," ucapnya.

Pegi pun mengalami kekerasan dengan acara dipukul dibagian wajah. "Selain itu, saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri)," katanya.

Perlakukan kasar pun diterimanya setelah menerima tim kuasa hukum dan juga keluarganya. Dia menyebut kepalanya sempat ditutup plastik. 

"Ada itu. Sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya tapi enggak lama. Tapi saya enggak bisa nafas itu saya bisa berontak. Kemudian mereka buka lagi. Namun, tidak melakukan kekerasan," bebernya. 

Pegi dijemput oleh keluarga dan juta team kuasa hukumnya. Pembebasan Pegi dilakukan sekitar pukul 21.30 Wib pada hari Senin 8 Juli 2024. 

Dibebaskannya Pegi sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin pagi, 8 Juli 2024. 

Dalam pembacaan tersebut terdapat 9 poin yang sebagian besar menolak permohonan Polda Jawa Barat. 

Putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman itu berisi menolak seluruh dalil yang disampaikan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat.

Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.

Selain itu, salah satu putusannya, hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.

Dalam hal ini terdapat 9 poin yang ditekankan majelis hakim dalam putusan Pegi Setiawan yang dituduh sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Poin pertama yakni, hakim dengan tegas menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihak Pegi Setiawan sebagai pemohon di sidang praperadilan.

“Kedua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Eman.

Lalu poin ketiga, Eman menyatakan penetapan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan (PS) atas dugaan pembunuhan berencana dan tindak pidana perlindungan anak juga tidak berdasar hukum.

Poin keempat, hakim menetapkan surat penetapan tersangka kepada PS yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024 lalu itu batal demi hukum.

Pada Poin kelima, hakim menegaskan jika segala keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan Polda Jabar kepada PS adalah tidak sah.

Dalam putusan tersebut, sebagai poin keenam hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap pihak pemohon.

“Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," tegas Eman.

Kemudian, poin kedelapan, majelis hakim pun meminta  kepolisian dalam hal ini Polda Jabar juga diperintahkan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat martabat Pegi seperti sediakala.

Poin terakhir atau ke sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara. 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai sidang praperadilan tersebut.

Ditegaskan Sigit, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Bandung yang dalam kasus ini di pimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," terang Sigit kepada wartawan ditemui di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin 8 Juli malam.

Namun hingga kini dikatakan Sigit, pihaknya masih masih menunggu salinan lengkap dari PN Bandung dalam menentukan sikap dan langkah selanjutnya.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti," tambahnya.

Pihaknya pun akan mendalami dari isi keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.

"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," terangnya.

Tags:
pegi setiawanPerongpolda-jabarpenyidik-polda-jabarPegi Setiawan dibebaskanVina CirebonPembunuhan Vina Cirebon

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor