Ini Profil Pengacara yang Berhasil Bebaskan Pegi Setiawan, Marwan Iswandi Pensiunan Pamen TNI yang Berani Lawan Kapolri

Rabu 10 Jul 2024, 08:19 WIB
Marwan Iswandi sebelah kanan saat masih aktif menjadi Oditur (Penasihat Hukum Mabes) Militer TNI dengan Pangkat Mayor TNI. (Instagram Pribadi Marwan Iswandi)

Marwan Iswandi sebelah kanan saat masih aktif menjadi Oditur (Penasihat Hukum Mabes) Militer TNI dengan Pangkat Mayor TNI. (Instagram Pribadi Marwan Iswandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dibalik berhasilnya sidang Praperadilan Pegi Setiawan terdapat sosok kuasa hukum atau pengacara Marwan Iswandi yang dikenal tegas. Bahkan dirinya pernah menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus Pegi Setiawan.

Rupanya sikap tegasnya Marwan ini tidak main-main lantaran latar belakangnya merupakan pensiunan perwira menengan dari TNI Angkatan Darat.

Pasca dibebaskan Pegi Setiawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Juli 2024, nama Marwan pun seketika menjadia perbincangan warganet.

Mereka penasaran dengan profil sang pengacara tersebut. Apalagi, sebagai pengacara dia terus memberikan bukti-bukti kliennya kepada pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan Vina.

Sebelum pensiun, Marwan Iswandi memiliki pangkat terakhir Mayor TNI. Dirinya pun merupakan seorang Oditur (Penasihat Hukum Mabes) Militer TNI.

Usai pensiun dari militer, Marwan pub memilih menjadi penasehat hukum dan   mendirikan kantor Kuasa Hukum Publik di Kantor Pengacara Marwan Iswandi SH MH dan Rekan.

Dikutip dari berbagai sumber, Marwan yang memiliki nama panggilan Andi, purnawirawan TNI ini dilahirkan di Manna, Bengkulu Selatan.

Dirinya pernah bersekolah di SD Negeri Padang Panjang Manna Bengkulu Selatan. Lalu melanjutkan sekolah ke MTsN Manna dan MAN Manna Bengkulu Selatan.

Dirinya pun tertarik dengan dunia politik bahkan pada tahun 2020 pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Dalam kasus Pegi Setiawan, Marwan pun dikenal sebagai sosok yang tegas dalam membela kliennya baik dihadapan hakim maupun penyidik.

Bahkan Marwan pun pernah mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap ksatria dan mengeluarkan SP3 jika memang Pegi tidak terbukti bersalah.

Berita Terkait

News Update