Pegi Setiawan Bebas, Kapolda Jabar Buka Suara: Hormati Putusan Pengadilan, Siap Lakukan Evaluasi Internal

Senin 08 Jul 2024, 23:32 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Kapolda Jabar Buka Suara: Hormati Putusan Pengadilan, Siap Lakukan Evaluasi Internal (Pinterest)

Pegi Setiawan Bebas, Kapolda Jabar Buka Suara: Hormati Putusan Pengadilan, Siap Lakukan Evaluasi Internal (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa barat (Jabar) buka suara untuk hormati putusan pengadilan yang siap lakukan evaluasi internal.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, telah resmi diputuskan pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan ini sontak mengejutkan publik, termasuk pihak kepolisian. Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana, angkat bicara terkait putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa Polda Jabar menghormati putusan pengadilan.

"Kami menghormati putusan pengadilan. Ini merupakan bagian dari proses demokrasi dan kami akan patuh terhadap hukum," ujar Suntana dalam keterangan resminya, Senin 8 Juli 2024.

Suntana menambahkan bahwa Polda Jabar akan melakukan evaluasi internal terkait penetapan Pegi sebagai tersangka.

"Kami akan melakukan evaluasi internal untuk mengetahui apa yang menjadi kekurangan dalam proses penetapan tersangka," jelasnya.

Pegi Setiawan telah ditahan selama kurang lebih 2 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Ia dibebaskan setelah hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proses penetapan tersangka Pegi yang dinilai janggal. Pegi sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Bebasnya Pegi Setiawan diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengusut kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky yang hingga kini masih belum terungkap pelakunya.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Berita Terkait
News Update