Kartu Indonesia Pintar: Cara Daftar, Syarat Penerima, dan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Selasa 09 Jul 2024, 21:05 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan Pemerintah Indonesia untuk mendukung pendidikan siswa. (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan Pemerintah Indonesia untuk mendukung pendidikan siswa. (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDKartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan Pemerintah Indonesia untuk mendukung pendidikan siswa. 

Dikelola Kemendikbudristek, KIP bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata, bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau rentan miskin namun berprestasi.

Pengertian KIP

KIP adalah kartu identitas bagi peserta didik untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP). 

Kartu ini diberikan setelah data siswa dicocokkan antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).

KIP kini tersedia dalam bentuk digital, memudahkan akses melalui aplikasi SIPINTAR yang bisa dihubungi lewat sekolah.

Cara Daftar KIP

Di bawah ini merupakan cara untuk mendaftar KIP disarikan dari sejumlah sumber: 

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Rapor siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa membawa KKS orang tua ke sekolah terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua bisa membuat SKTM dari RT/RW dan kelurahan/desa.

3. Pengajuan Calon Penerima

Sekolah mencatat data calon penerima KIP dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Data calon penerima dikirim ke Kemendikbud atau Kemenag, lalu sekolah mendaftarkan calon penerima KIP melalui aplikasi Dapodik. KIP dikirim kepada siswa yang lolos seleksi.

Syarat Penerima KIP

Tidak semua siswa berhak menerima KIP. Syarat penerima KIP meliputi:

- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam atau musibah

Kewajiban Penerima Dana PIP

Penerima KIP harus:

- Menjaga KIP dengan baik
- Tidak menyalahgunakan dana bantuan
- Belajar dengan giat dan disiplin

Jenis KIP

Terdapat dua jenis KIP:

- KIP Sekolah: untuk siswa SD hingga SMA
- KIP Kuliah: untuk mahasiswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi

Dengan KIP, siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus mengejar pendidikan tanpa terbebani masalah biaya, mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

News Update