"Seingat saya jika ada kepentingan mendesak dari SYL, saya dipanggil ke ruangan kerja yang bersangkutan dan di rumah dinas Mentan di Widyachandra, baik sendiri maupun bersama M Hatta, Prof Imam dan beberapa eselon satu," terang Kasdi Subagyono dalam keterangannya yang dibacakan jaksa KPK dalam repliknya.
Terkait hal itu, penasehat hukum SYL membantah ada perintah pengumpulan uang dari eselon satu.
"Fahmi juga membatah dakwaan penuntut umum, dan Panji menerangkan hanya mendengar dari luar. Sudah sepatutnya keterangan Panji dikesampingkan," kata penasehat hukum SYL.
Bahkan penasehat hukum SYL menilai Jaksa KPK tidak dapat membuktikan dakwaanya. "Sama sekali tidak dapat membuktikan dakwaan," terangnya. (Sormin)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.