JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pria yang membuat rusuh dan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis pada saat persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juli 2024, lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasaan secara bersama-sama (pengeroyokan) di muka umum.
"Laporan polisi tanggal 11 Juli, pendalaman klarifikasi terhadap korban berprofesi jurnalis termasuk saksi-saksi dan pengecekan CCTV di lokasi kejadian kurang dari 1x24 jam tepatnya Kamis 12 Juli 2024 berhasil mengamankan dua orang," ujar Ade Ary kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya usai gelar apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2024, Senin, 15 Juli 2024.
Ia mengatakan kedua pelaku kini sudah berada di Rutan Polda Metro Jaya sdr MNM (54) dan sdr S (49). Ade Ary juga menjelaskan peran pelaku dalam kejadian penganiayaan tersebut.
"Peran kedua pelaku dalam kasus penganiayaan ini untuk sdr MNM (54) diduga memukul korban sdr S (49) diduga menendang dan memukul korban juga dan kamera korban," ungkapnya.
Ia mengungkapkan saat ini penyidik telah menetapkan status tersangka kepada kedua pelaku sejak 12 Juli 2024 lalu.
"Penyidik telah menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang diatur dalam Pasal 170 KUHP ancaman pidana maksimal penjara 5 tahun 6 bulan," tutupnya.
Kini, kata dia, penyidik sedang mendalami kasus penganiayaan tersebut. Di antaranya melengkapi berkas dan mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, dan barang bukti lainnya.
"Untuk motif pelaku itu menjadi salah satu yang masih didalami anggota," katanya. (Angga)