Sidang eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono terkait kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa, 9 Juli 2024. (Poskota.co.id/Ramot Sormin)

NEWS

Jika Perintah SYL Tidak Dituruti, Jabatan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Terancam

Selasa 09 Jul 2024, 23:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono mengaku terpaksa mengumpulkan uang patungan atas perintah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jika perintah SYL tidak dituruti, Kasdi Subagyono terancam dimutasi hingga dibebastugaskan sebagaimana dialami pegawai Kementan lainnya.

"Hal itu pernah terjadi pada eselon satu Kementan bernama I Ketut Diarmita selaku Dirjen PKH, juga eselon dua Ahmad, Hafid, dan Gempur," jelas Efendi Lod Simanjuntak menanggapi replik jaksa KPK di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juli 2024.

Efendi menerangkan, perintah pengumpulan uang ini bukan rahasia lagi di Kementan. Praktik itu ternyata sudah ada sejak era Sekjen Kementan Momon Rusmono atau sejak SYL menjabat Mentan.

"Tidak ada pejabat yang berani menolak. Dilaksanakan karena terpaksa," ujarnya.

Lebih lanjut, Efendi menyebut perintah pengumpulan uang disampaikan langsung SYL kepada Kasdi Subagyono. Di samping itu, ada pula pesan yang disampaikan Imam Mujahidin, Panji, M Hatta, dan Joice Triatman sebagai perintah berjenjang dari SYL.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi jaksa KPK yang menyampaikan tuntutan dan menyatakan Kasdi Subagyono terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama.

"Namun terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan guna mencari keadilan dan kebenaran yang hakiki," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menyebut Kasdi Subagyono pernah mendengar perintah secara langsung dari terdakwa SYL untuk memberikan uang operasional kepada SYL beserta keluarganya.

"Kasdi Subagyono menerangkan, secara umum menteri (SYL) menyampaikan, 'pak sekjen, ini ada kebutuhan kunker, kebutuhan operasional menteri dan juga untuk keluarga, mohon dibicarakan dengan eselon satu'," kata jaksa KPK.

Jaksa KPK menyampaikan pula bahwa Kasdi Subagyono juga sering menerima perintah secara langsung maupun tidak langsung dari SYL untuk mengumpulkan uang dari masing-masing Eselon Satu Kementan untuk kepentingan pribadi, kunjungan kerja, maupun kepentingan keluarga SYL.

"Seingat saya jika ada kepentingan mendesak dari SYL, saya dipanggil ke ruangan kerja yang bersangkutan dan di rumah dinas Mentan di Widyachandra, baik sendiri maupun bersama M Hatta, Prof Imam dan beberapa eselon satu," terang Kasdi Subagyono dalam keterangannya yang dibacakan jaksa KPK dalam repliknya.

Terkait hal itu, penasehat hukum SYL membantah ada perintah pengumpulan uang dari eselon satu.

"Fahmi juga membatah dakwaan penuntut umum, dan Panji menerangkan hanya mendengar dari luar. Sudah sepatutnya keterangan Panji dikesampingkan," kata penasehat hukum SYL.

Bahkan penasehat hukum SYL menilai Jaksa KPK tidak dapat membuktikan dakwaanya. "Sama sekali tidak dapat membuktikan dakwaan," terangnya. (Sormin)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Syahrul Yasin Limpokementanuang patungankasus korupsiKasdi Subagyono

Ramot Sormin

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor