JAKARTA, POSKOTOA.CO.ID - Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Awalnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana Vina yang terjadi pada 2016 silam.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mematahkan penetapan Pegi sebagai otak pembunuhan berencana Vina setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang ditempuh kuasa hukum Pegi.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan pemohon dan membebaskan Pegi Setiawan.
Majelis hakim menilai penetapan tersangka oleh ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa saat dia menjadi calon tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Hakim juga menilai tidak ada satupun alat bukti yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan layak ditetapkan sebagai tersangka seperti yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat.
Hakim menimbang bahwa penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sebagai saksi dan calon tersangka sebelum dijadikan tersangka. Selain itu, polisi juga tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum" Ucap Eman Sulaeman dalam sidang putusan, melansir kanal YouTube TvOneNews.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya" katanya.
Untuk berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya, bergabunglah dengan saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id! KLIK DI SINI