Pihak Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi, Polda Jabar Siap-Siap Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah

Rabu 10 Jul 2024, 07:25 WIB
Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon.(Foto : Media Sosial X)

Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon.(Foto : Media Sosial X)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tuntut ganti rugi, Polda Jabar siap-siap rogoh kocek ratusan juta rupiah.

Kabar terbaru datang dari Pegi Setiawan, sosok yang sebelumnya disebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Status tersangka Pegi Setiawan kini telah gugur usai adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Dengan keputusan tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun akan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Pegi Setiawan.

Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dikatakan Toni RM, tim pengacara Pegi Setiawan akan menuntut ganti rugi berdasarkan hitungan dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar.

Tak cuma itu, pihak Pegi pun juga menuntut soal hilangnya penghasilan kliennya lantaran ditahan oleh pihak Polda Jabar.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Toni.

Lebih lanjut, pihak Pegi pun menuturkan, selama kliennya ditahan, penghasilan dan pekerjaan jadi hilang yang selama ini jadi tumpuan hidup bagi keluarganya.

Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” katanya menambahkan.

Tak cuma itu, atas penetapan tersangka tersebut, keluarga Pegi merasa malu dan meminta Polda Jabar agar mengumumkan bahwa kliennya sudah tak lagi berstatus tersangka.

Berita Terkait
News Update