JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Bandung telah memutus bebas Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar Senin 8 Juli 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara mengenai keputusan tersebut.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Kuasa Hukum Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
"Kita harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini putusan pengadilan yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan Selasa 9 Juli 2024.
Menanggapi keputusan tersebut dikatakan Harli, maka Polda Jabar harus melaksanakan isi putusan yang sudah dibacakan oleh Hakim tinggal dalam sidang Praperadilan tersebut.
Selain itu dikatakan Harli, berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik Polda Jabar untuk dilengkapi kembali.
"Kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal kemarin pagi ini merupakan fakta hukum baru dan akan kami gunakan jaksa peneliti terkait dengan berkas tersebut," tegasnya.
Apabila penyidik menyerahkan berkas tersebut maka sikap kejaksaan akan mengacu pada keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
"Jadi sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan Pengadilan. Karena penetapan tersangkanya tidak sah," ujarnya.
Dibebaskannya Pegi sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin pagi, 8 Juli 2024.
Dalam pembacaan tersebut terdapat 9 poin yang sebagian besar menolak permohonan Polda Jawa Barat.
Putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman itu berisi menolak seluruh dalil yang disampaikan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat.