Untuk mendaftar program ini, pastikan Anda tidak termasuk dalam daftar
persyaratan yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta.
Apa saja? Ini dia daftar yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja:
- Pimpinan daah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Aparatur Sipil Negara.
- Anggota Kepolisian/TNI.
- Kepala Desa atau Perangkat Desa.
- Pejabat Negara.
- Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawasan Negara atau Daerah.
Selain itu, hanya 2 NIK dalam 1 KK saja yang diperbolehkan menjadi peneima
manfaat Kartu Prakerja.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Ada yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar yakni syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18-64 tahun.
- Tidak sedang dalam pendidikan formal.
- Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
- Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Apabila Anda telah dipastikan tidak termasuk pada daftar yang tidak bisa daftar program ini. Simak cara daftar Kartu Prakerja untuk gelombang selajutnya.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja dengan mudah:
- Kunjungi laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran.
- Isi kolom data diri sesuai dengan KTP dan unggah foto KTP serta data lainnya.
- Lakukan verifikasi wajah, pastikan wajah terlihat jelas.
- Ikuti tahapan yang diarahkan seperti menjawab pertanyaan yang akan muncul di laman.
- Tes Kemampuan Dasar(TKD) dan ikuti perintah yang akan diarahkan pada layar.
- Klik menu 'Gelombang' pilih gelombang yang tersedia dengan klik 'Gabung Gelombang'.
Demikian daftar NIK KTP yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja hingga cara mendaftarnya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke
saluran resmi WhatsApp Poskota.GABUNG DI SINI