JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS kesehatan tanpa surat rujukan. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat yang menunggunakan fasilitas BPJS.
Biasanya, BPJS Kesehatan digunakan dengan melampirkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam data pasien.
Namun, dalam upaya meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan, BPJS Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi pesertanya. Peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mengunjungi rumah sakit pilihan mereka tanpa harus melalui proses yang rumit.
Prosedur ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan masa awal penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.
Peserta hanya perlu memastikan bahwa kartu BPJS mereka aktif dan memiliki kartu identitas diri seperti KTP.
Kartu BPJS yang aktif menunjukkan bahwa kepesertaan tidak dalam keadaan diblokir.
Dengan memahami alur ini, masalah yang mungkin timbul dapat diminimalkan, sehingga saat situasi darurat kesehatan terjadi, Anda tidak perlu kebingungan.
Persyaratan dan Kemudahan Akses
Tidak lagi diperlukan surat rujukan, sehingga peserta dapat segera mendapatkan perawatan yang dibutuhkan.
Meskipun demikian, peserta tetap harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga.
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan khusus bagi pasien dalam kondisi tertentu, di mana surat rujukan tidak diperlukan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan di rumah sakit.
Besaran iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas, yaitu:
- Kelas I: Rp150.000,
- Kelas II: Rp100.000,
- Kelas III: Rp35.000 dari Rp42.000 (karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000).