Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Kemensos.go.id)

EKONOMI

Was-Was! Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH Tak Bisa Cair Ditambah NIK KPM Bisa Dicoret dari Daftar Penerima, Ini Penyebabnya

Kamis 04 Jul 2024, 18:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT tengah was-was, pasalnya KPM bisa dicoret dari daftar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah.

Beragam bantuan sosial yang dibagikan sejak awal tahun 2024 ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Hingga saat ini, penyaluran saldo dana bantuan masih diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Namun dalam penyalurannya kali ini, penerima manfaat bisa saja tak bisa mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah itu, sebab adanya kebijakan penyaluran dana bantuan tepat sasaran dan efisien dengan cara memperbaharui status penerima di DTKS secara berkala.

Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna memastikan keakuratan penyaluran bansos agar saldo dana yang diberikan tidak disalahgunakan dan diberikan dengan tepat kepada keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu.

Oleh karena itu, penerima manfaat yang sebelumnya bisa melakukan klaim saldo dana gratis dari pemerintah ini, bisa saja di penyaluran berikutnya nomor induk kependudukan (NIK) KPM dicoret dari daftar penerima.

Alasan Mengapa KPM Dicoret dari Daftar Penerima

Ada sejumlah penyebab mengapa penerima manfaat tidak lagi mendapat bantuan dari pemerintah, antara lain:

Penghasil Meningkat Diatas UMR/UMK

Dalam Kartu Keluarga (KK) penerima manfaat, apabila memiliki anggota keluarga yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR), otomatis tidak akan menerima bantuan dari pemerintah.

Meskipun pemilik upah bukan penerima bantuan langsung dan hanya satu di antara anggota keluarga, kebijakannya menyebutkan dana bantuan dari pemerintah tidak akan diberikan dan NIK KPM dicoret dari daftar penerima manfaat.

Tidak Ada Komponen Kategori yang Memenuhi Syarat

Bila sebelumnya dalam KK terdapat komponen kategori yang memenuhi syarat, kemudian komponen tersebut tidak ada seperti peserta didik jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA), ibu hamil dan balita atau lansia.

Maka saldo dana bantuan akan langsung dihentikan oleh Kementerian Sosial dan dialihkan kepada penerima manfaat lain.

Perubahan Daya Listrik

Bila daya listrik dari penerima manfaat berubah semisal di awal 900 watt menjadi 2000 watt, kemungkinan tidak lagi mendapat bantuan sosial.

Sebab, dalam kebijakan terbarunya daya listrik sekira 2000 watt dianggap masuk dalam kategori keluarga yang mampu.

Dalam kebijakan terbarunya selain pembaharuan sistem data DTKS secara berkala. Kemensos juga akan melakukan verifikasi secara menyeluruh mulai dari tingkat RT/RW, pemerintah daerah, provinsi hingga kementrian atau lembaga terkait, sebelum menyalurkan saldo dana bantuan sosial.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

Untuk memastikan bahwa NIK masih dalam daftar penerima manfaat, bisa mengikuti langkah di bawah ini:

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga desa dan kecamatan
  3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP
  4. Masukkan kode verifikasi ‘Captcha’ di kolom yang sudah disediakan
  5. Pilih ‘Cari Data’

Setelah langkah di atas dilakukan, data KPM akan langsung terlihat secara lengkap mulai dari nama bansos yang diterima, status penerima, hingga metode pencairan saldo dana gratis dari pemerintah.

Lebih lanjut apabilan KPM tak bisa melakukan pengecekan secara online, bisa mendatangi perangkat desa/kecamatan setempat atau pendamping bantuan sosial.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
bansosBPNTpkhSaldo danaSaldo DANA GratisnikKlaim Saldo DANA Gratis

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor