JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dapatkan saldo dana gratis Rp450.000 Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Simak cara cek status NIK penerima dan informasi apabila kJP tidak cair.
Kartu Jakarta Pintra (KJP) Plus merupakan program bantuan sosial dari pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan bantuan dasar wajib mengenyam pendidikan 12 tahun.
Seperti namanya, Kartu Jakarta Pintar hanya diberikan untuk perserta didik yang berada di wilayah DKI Jakarta dan terdaftar NIK di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
NIK penerima layak sebagai penerima dari keluarga yang kurang mampu dan dibuktikkan juga dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat.
KJP Plus ini disalurkan kepada siswa siswi dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK baik sekolah negeri atau swasta.
Diharapkan dengan bantuan ini, siswa dapat mendapatkan kebutuhan yang menunjang pendidikannya di sekolah.
Cek Status NIK Penerima KJP Plus 2024
Untuk orang tua/wali siswa yang penasaran apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak. Simak caranya berikut ini:
- Kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.
- Klik menu 'Cek status penerimaan KJP'.
- Kemudian klik 'Cari'.
- Masukkan NIK orang tua penerima KJP Plus.
- Pilih tahun dan tentukan tahap.
- Klik tombol 'Cek'.
- Laman akan menampilkan informasi status hingga besaran nominal yang di dapat.
Besaran Jumlah KJP Plus 2024
Adapun nominal jumlah yang akan diterima oleh para siswa KJP Plus yang perlu Anda ketahui:
Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Negeri : Rp250.000 per bulan
- Sekolah Swasta : Rp250.000 per bulan ; SPP : Rp130.000 per bulan.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Negeri : Rp300.000 per bulan
- Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp170.000 per bulan.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Negeri : Rp420.000 per bulan.
- Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp290.000 per bulan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Sekolah Negeri : Rp450.000 per bulan
- Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp240.000 per bulan.
Apabila KJP Plus tidak kunjung cair, Anda bisa lapor ke pelayanan KJP Plus yang terseda di Dinas Pendidikan di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Anda juga bisa mengadukan laporan ke laman resminya yakni kjp.jakarta.go.id dengan klik menu layanan 'Pengaduan'.
Demikian informasi terkait cek status NIK penerima hingga KJP Plus yang tak kunjung cair lapor kemana. Semoga membantu.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran WhatsApp Poskota. GABUNG DI SINI