Dana KJP Plus Gelombang 2 Tahap 1 CAIR JULI 2024, Segera Masuk ke Rekening Bank DKI Jakarta, Begini Cara Cek Penerima Bantuan dan Syaratnya

Sabtu 06 Jul 2024, 14:31 WIB
Dana KJP Plus Gelombang 2 Tahap 1 CairJuli 2024, Segera Masuk ke Rekening Bank DKI Jakarta, Begini Cara Cek Penerima Bantuan dan Syaratnya (Edited: Poskota/Saffa Sabila)

Dana KJP Plus Gelombang 2 Tahap 1 CairJuli 2024, Segera Masuk ke Rekening Bank DKI Jakarta, Begini Cara Cek Penerima Bantuan dan Syaratnya (Edited: Poskota/Saffa Sabila)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan Dana KJP Plus gelombang 2 tahap 1 telah cair bulan Juli 2024 ini, Segera masuk ke rekening Bank DKI Jakarta, Begini cara cek penerima bantuan dan syaratnya.

KJP Plus adalah program bantuan sosial yang di berikan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk anak-anak usia sekolah dengan tujuan membantu pembiayaan pendidikan.

Yang mana peserta KJP Plus ini nantinya akan mendapatkan bantuan tunai yang digunakan seperti seragam, buku dan keperluan sekolah lainnya.

Sasaran program KJP Plus ini di berikan kepada keluarga miskin yang telah memenuhi syarat, Bantuan diberikan kepada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK yang akan di salurkan melalui rekening Bank DKI Jakarta.

Tahap pertama pencairan program ini dilakukan pada tanggal 13 Juni 2024, walaupun proses penyaluran KJP Plus ini dilakukan pada Juni lalu yang mana mengalami keterlambatan karena berbagai alasan.

Untuk jadwal pencairan KJP Plus gelombang 2 tahap 1 ini masih dilakukannya proses verifikasi ulang kepada para calon penerima bansos.

Namun, melihat adanya proses verifikasi yang dilakukan saat ini, maka kemungkinan besar proses pencairan akan dilakukan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan Juli 2024.

Kriteria Syarat Penerima KJP Plus

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  6. Anak yang tinggal di panti sosial
  7. Anak penyandang disabilitas
  8. Anak dari penyandang disabilitas
  9. Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans
  10. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.

Cara Daftar KJP Plus Secara Online

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima KJP Plus, Anda dapat melakukan proses pendaftaran dengan cara berikut:

  1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
  2. Pilih buat akun baru
  3. Lakukan log in.
  4. Pilih menu pendaftaran.
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang dibutuhkan.
  6. Masukkan pula data yang diperlukan seperti data KK dan lain – lain jika diminta.
  7. Klik “kirim”.

Berita Terkait

News Update