Rp1.800.000 SALDO DANA Gratis Bantuan PIP 2024 Tahap 2 Sudah Masuk Rekening, Nomor Induk Kamu Tertera Sebagai Penerima, Cek Cara Klaimnya, Sekarang!

Senin 01 Jul 2024, 23:58 WIB
Rp1.800.000 SALDO DANA gratis bantuan PIP 2024 tahap 2 sudah masuk rekening, Selamat kamu tertera sebagai oenrima bantuan (Freepik/Foto Edit: Neni Nuraeni)

Rp1.800.000 SALDO DANA gratis bantuan PIP 2024 tahap 2 sudah masuk rekening, Selamat kamu tertera sebagai oenrima bantuan (Freepik/Foto Edit: Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Juli 2024, Pemerintah berencana akan menyalurkan saldo dana gratis berupa bantuan uang tunai hingga Rp1.800.000 kepada peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2.

Pencairan uang gratis ini telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan seluruh siswa penerima bantuan PIP 2024.

Terutama berlaku bagi pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin hingga siswa yang mengalami kendala lantaran kondisi tertentu.

Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang berfokus pada wajib belajar 12 tahun ini, bisa tepat sasaran.

Tidak kurang dari 18,6 juta peserta didik yang tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) berhak mendapatkan bantuan dana PIP 2024.

Sehingga untuk tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, pemerintah menggelontorkan dana bantuan mencapai Rp13,4 Triliun untuk tahun ini.

Dengan begitu, apabila kamu termasuk ke dalam kondisi di bawah ini, maka berhak mendapatkan santunan PIP 2024.

Prioritas Peserta Didik Penerima Dana PIP 2024

  • Dipastikan siswa adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sah dan sudah tercatat sebagai penerima manfaat di kementerian
  • Berlaku bagi siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi dan Pemberian

Bagi siswa yang berhak mendapatkan SK, tergantung pada beberapa kondisi keluarga, diantaranya:

  • Peserta didik dari keluarga pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pelajar dari keluarga yang memperoleh kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Siswa yatim atau piatu dan yatim piatu, Orang tua terdampak PHK, korban musibah dan bencana alam, korban musibah, berasal dari daerah konflik, kelainan fisik (Disabilitas), mempunyai lebih dari 3 (tiga) bersaudara yang tinggal dalam 1 (satu) rumah, keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (LP), Pelajar yang sempat mengalami  DO (Drop Out) tapi ingin melanjutkan sekolah

Untuk besaran uang santunan yang berhak diterima oleh setiap pelajar penerima bantuan PIP, sudah diatur sedemikian rupa, sesuai dengan klaster pendidikan, meliputi:

  • SD/SDLB/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/ Program Paket A: berhak mendapatkan Rp225.000 untuk kelas VI dan Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap
  • SMP/SMPLB/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Program Paket B: akan menerima dana bantuan sebesar Rp375.000 untuk kelas IX dan Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap
  • SMA/SMALB/Madrasah Aliyah (MA)/Program Paket C: menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk kelas XII  dan Rp1.800.000 untuk kelas X dan XI semester genap
  • SMK: menerima dana PIP sebesar Rp900.000 untuk kelas XII semester genap dan Rp1.800.000 untuk kelas X dan XI semester genap
  • SMK Program 4 Tahun: Berhak atas bantuan sebesar Rp900.000 untuk kelas XII semester genap dan Rp1.800.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap

Cara Klaim Saldo PIP 2024 Tahap 2

Apabila peserta didik bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) namun dinyatakan sebagai penerima SK Nominasi dan Pemberian, Untuk proses pencairan dana PIP, maka harus melakukan beberapa langkah di bawah ini, diantaranya:

1. Verifikasi nama siswa yang sudah tercatat dan mendapat SK Nominasi 2024

2. Mengubah status SK Nominasi ke SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR enterprise.

3. Pastikan dokumen yang terlampir untuk aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sudah sesuai, seperti:

  • Surat pengantar dari sekolah yang bersangkutan untuk keabsahan siswa penerima bantuan
  • Membawa KTP orang tua dan Kartu Keluarga yang masih berlaku dan valid
  • Melampirkan halaman depan raport siswa penerima manfaat
  • Akta Kelahiran atau surat kelahiran siswa

4. Aktivasi akun atau rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank rujukan:

  • Untuk anak didik SD dan SMP menggunakan jasa Bank BRI
  • Pelajar SMA/ SMK lewat Bank BNI
  • Siswa yang berada di Aceh menggunakan bank BSI.

5. Cairkan segera apabila mendapatkan notifikasi ‘Dana Sudah Masuk’ dengan mengunjungi ATM terdekat.

Bagi peserta didik yang sebelumnya sudah terdaftar mendapatkan bantuan PIP, untuk mengecek status penerimaan tahap 2 bisa langsung mengunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.

  • Pilih menu ‘Cari Penerima PIP’
  • Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  • Isi hasil perhitungan pada kolom captcha 
  • Ketuk tombol ‘Cari’, tunggu sesaat hingga nama yang dimaksid muncul pada layar.

Dengan mengikuti semua tahapan dan panduan tersebut, dipastikan peserta didik yang sudah terdata sebagai penerima bantuan, akan segera menikmati saldo dana gratis untuk biaya pendidikan.

Gunakan uang saku tersebut sebaik mungkin, bisa dipakai untuk membeli perlengkapan sekolah hingga biaya transportasi.

Reporter

Berita Terkait

News Update