Besaran Saldo Dana yang Dapat Diterima dari KJP Plus Gelombang 2 Tahap 1 yang Cair Juli 2024, Cek Informasi Selengkapnya Disini

Jumat 05 Jul 2024, 23:12 WIB
Besaran bantuan Dana yang dapat diterima dari KJP Plus Gelombang 2 Tahap 1 yang cair Juli 2024.(Edited: PosKota/Saffa Sabila)

Besaran bantuan Dana yang dapat diterima dari KJP Plus Gelombang 2 Tahap 1 yang cair Juli 2024.(Edited: PosKota/Saffa Sabila)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mendapatkan bantuan saldo Dana gratis secara rutin dari pemerintah melalui program KJP Plus gelombang 2 tahap 1 yang telah cair Juli 2024.

Berikut besaran bantuan dana dan cara cek nya pada artikel ini.

KJP Plus adalah program bantuan sosial yang di berikan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk anak-anak usia sekolah dengan tujuan membantu pembiayaan pendidikan.

Yang mana peserta KJP Plus ini nantinya akan mendapatkan bantuan tunai yang digunakan seperti seragam, buku dan keperluan sekolah lainnya.

Sasaran program KJP Plus ini di berikan kepada keluarga miskin yang telah memenuhi syarat, Bantuan diberikan kepada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK yang akan di salurkan melalui rekening Bank DKI Jakarta.

Tahap pertama pencairan program ini dilakukan pada tanggal 13 Juni 2024, walaupun proses penyaluran KJP Plus ini dilakukan pada Juni lalu yang mana mengalami keterlambatan karena berbagai alasan.

Untuk jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 ini masih dilakukannya proses verifikasi ulang kepada para calon penerima bansos.

Namun, melihat adanya proses verifikasi yang dilakukan saat ini, maka kemungkinan besar proses pencairan akan dilakukan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan Juli 2024.

Kriteria Syarat Penerima KJP Plus

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
  4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  6. Anak yang tinggal di panti sosial
  7. Anak penyandang disabilitas
  8. Anak dari penyandang disabilitas
  9. Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans
  10. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.
  11. Baca Juga:
  12. Begini Cara Cek Status DTKS untuk Daftar KJP Plus 2024, Cepat Cuma 1 Menit

Cara Daftar KJP Plus Secara Online

Berita Terkait
News Update