Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda menerima bantuan saldo dana Rp1.500.000 dari program pemerintah. (Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

NIK E-KTP dan KK Anda Menerima Bantuan Saldo Dana Rp1.500.000 dari Program Pemerintah Juli 2024, Cek Rinciannya

Senin 01 Jul 2024, 12:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda menerima bantuan saldo dana Rp1.500.000 dari program pemerintah. Cek rinciannya dalam artikel ini.

Saldo dana Rp1.500.000 ini merupakan bantuan sosial (Bansos) yang diperuntukkan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya kategori siswa SMP per tahun. 

Setiap tahap pencairan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori tersebut akan menerima dana PKH sebesar Rp375.000. 

Pada periode pencairan saat ini, KPM yang tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank-bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, BTN, atau BSI, akan menerima bantuan PKH melalui Kantor Pos.

Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada KPM di seluruh Indonesia yang tidak memiliki KKS dari bank-bank Himbara melalui Kantor Pos.

Sementara itu, KPM yang memiliki KKS dari bank Himbara akan menerima pencairan bantuan PKH ke rekening KKS mereka, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI atau BTN.

Selain kategori siswa SMP, bantuan PKH juga diberikan kepada kategori lain, yaitu balita usia 0-6 tahun, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia.

Rincian Nominal Bansos PKH

Berikut rincian nominal bantuan yang diterima untuk kategori selain siswa SMP

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp 750.000 atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
5. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
6. Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima PKH

1. WNI memiliki KTP
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah mulai dari BLT UMKM, BLT subsidi gaji, hingga  Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Jika Anda pernah menerima Bansos PKH namun belum menerimanya bulan ini, Anda bisa mengecek status penerimaan secara mandiri melalui laman Cek Bansos dari Kemensos. Berikut panduannya:

1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi wilayah sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan status penerima bansos.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikKartu KeluargapemerintahSaldo danabansos

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor