JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan KK Anda tercatat menjadi penerima saldo dana gratis Rp750.000 dari bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) besutan pemerintah via Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Uang tunai bisa dicairkan karena Anda masuk ke dalam data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PKH merupakan program bantuan pemerintah yang diluncurkan melalui Kemensos. Program ini berupa penyaluran bantuan tunai bersyarat untuk KPM.
Tujuan program ini yakni untuk menurunkan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Setiap tahunnya, pemerintah menyalurkan bantuan tunai bansos PKH per tiga bulan sekali atau sebanyak empat tahap pencairan. Berikut rinciannya!
- Tahap 1: Januari hingga Maret 2024;
- Tahap 2: April hingga Juni 2024;
- Tahap 3: Juli hingga September 2024;
- Tahap 4: Oktober hingga Desember 2024.
Kategori Penerima Bansos PKH
Ada beberapa kategori penerima bansos PKH dengan nominal bantuan yang diberikan bervariasi antara satu dan lainnya.
Langsung saja, berikut ini rincian kategori penerima bansos PKH beserta nominal cuan yang didapat!
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas: Rp600.000 per tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tiga bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Berikut ini syarat dan kriteria penerima bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP teregistrasi disdukcapil.
- Masuk daftar keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan atau desa setempat.
- Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pejabat/pegawai di instansi pemerintahan lainnya.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, BLT UMKM, BPNT, dan lainnya.
- Nama penerima tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cek Status Penerima Bansos PKH
Via website
- Buka website https:''cekbansos.kemensos.go.id/
- Input wilayah penerima manfaat bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, atau desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Input empat huruf kode captcha yang muncul di samping kotak kode.
- Tap 'Cari Data' dan tunggu proses pencairan selesai.
- Data status Anda akan muncul.
Via aplikasi
- Unduh dan Instal aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store.
- Klik aplikasi dan login pakai akun yang sudah terdaftar.
- Klik 'Daftar Penerima.'
- Input data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP.
- Tekan tombol 'Cari.'
- Data status yang dicari akan muncul.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI