JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga kurang mampu.
Bantuan langsung tunai (BLT) tsrsebut akan dikirimkan dan bisa diklaim hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penerima.
Bantuan ini diselenggarakan sepanjang tahun 2024 dan telah memasuki tahap ketiga periode Juli-September.
Mengenal Bansos PKH
Saldo dana Bansos PKH adalah sebuah program bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu.
Pemerintah berupaya melakukan pemberdayaan pada masyarakatnya meliputi sektor kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial.
Tujuannya adalah untuk membantu mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dimasa yang akan datang.
Bantuan ini biasanya akan disalurkan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan dasar.
Syarat menerima bansos PKH
Dalam pembagiannya Kemensos mengatur persyaratan serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar menerima saldo dana gratis ini.
Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 sehingga bantuan ini betul-betul menyasar kepada mereka yang membutuhkan.
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Nominal dan Golongan Penerima Bansos PKH
Permensos nomor 1 tahun 2018 turut mengatur jumlah nominal serta golongan penerima saldo dana Bansos PKH.
Hal ini dikarenakan jumlah uang yang diterima akan berbeda pada golongan penerima bergantung kepada kebutuhannya.