Perlu diingat bahwa harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data dukcapil untuk memastikan bahwa penerimaan data bansos tepat sasaran.
Adanya aturan baru ini diharapkan dapat memberikan jaminan sosial yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan KPM berdasarkan komitmen kemensos.
Demikian mengenai aturan baru bansos PKH dan BPNT, masuk kriteria ini akan dapat bantuan Rp3.3 juta. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)