ATURAN BARU BANSOS! Pencairan PKH dan BPNT Jika Ada Kriteria Ini, Akan Dapat Bantuan Rp3.3 Juta

Minggu 30 Jun 2024, 20:54 WIB
Aturan baru bansos PKH dan BPNT, masuk kriteria ini akan dapat bantuan Rp3.3 juta. (Website resmi Kalurahan Sawahan)

Aturan baru bansos PKH dan BPNT, masuk kriteria ini akan dapat bantuan Rp3.3 juta. (Website resmi Kalurahan Sawahan)

Perlu diingat bahwa harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data dukcapil untuk memastikan bahwa penerimaan data bansos tepat sasaran. 

Adanya aturan baru ini diharapkan dapat memberikan jaminan sosial yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan KPM berdasarkan komitmen kemensos. 

Demikian mengenai aturan baru bansos PKH dan BPNT, masuk kriteria ini akan dapat bantuan Rp3.3 juta. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)

Berita Terkait
News Update