Pemilik NIK Ini Berhak Ambil Saldo Dana Bansos Rp900 Ribu hingga Rp 2 Juta dari Pemerintah, Lihat Jadwal Pencairannya di Sini

Senin 01 Jul 2024, 05:53 WIB
Ada saldo dana gratis Rp900 ribu hingga Rp2 juta untuk anak sekolah dari program PKH. (freepik)

Ada saldo dana gratis Rp900 ribu hingga Rp2 juta untuk anak sekolah dari program PKH. (freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kategori di bawah ini berhak menerima saldo dana bantuan pemerintah sebesar Rp900 ribu hingga Rp2 juta.

Uang gratis yang disebutkan berasal dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dalam priode satu tahun.

Adapun pencairan dana dilakukan sebanyak empat tahap, sehingga masing-masing tahap terbagi dengan jumlah yang sama rata dari nominal tersebut.

Penerima manfaat saldo dana gratis Rp900 ribu hingga Rp2 juta ini merupakan kategori anak sekolah dari jenjang SD, SMP, dan SMA.

Sebagaimana diketahui, pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui banyak program, termasuk PKH.

Tentang PKH

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan pemberian bansos bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfat (KPM) PKH.

Kiteria KPM PKH yaitu keluarga miskin yang memenuhi minimal satu di antara syarat, seperti memiliki anak usia sekolah yang membutuhkan bantuan biaya dan akses kemudahan lainnya.

Selain anak sekolah, PKH juga berlaku bagi ibu hamil/menyusui, balita, anggota keluarga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabiltas.

Hak Peserta PKH

Penerima manfaat bantuan PKH mendapatkan hak sebagai berikut.

  • Bantuan uang tunai
  • Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
  • Pelayanan pendidian dasar
  • Pelayanan kesejahteraan sosial

Untuk bantuan uang tunai, PKH bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) untuk menyalurkannya kepada keluarga penerima manfaat.

Berikut ini jadwal pencairan dana PKH yang terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun.

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember
Berita Terkait
News Update