JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat akan menerima saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) gelombang 2 periode bulan Juli-Agustus 2024 melalui rekening Bank DKI.
Bansos KJP Plus 2024 gelombang 1 sendiri sudah dicairkan kepada 460.143 penerima secara bertahap, dimulai dari bulan Januari hingga Juni 2024.
Sementara itu, dari berita sebelumnya yang ditulis Poskota, saldo dana bansos KJP Plus gelombang 2 akan dicairkan kepada 130.101 penerima.
Proses pencairan ini akan dilaksanakan secara bertahap, dengan prioritas untuk memastikan bahwa semua calon penerima telah diverifikasi ulang.
Program KJP Plus sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan yang inklusif dan berkualitas.
Bantuan ini mencakup biaya sekolah, pembelian seragam, buku, dan kebutuhan pendidikan lainnya, serta tambahan biaya SPP untuk siswa di sekolah swasta.
Besaran KJP Plus 2024 Gelombang 2
Adapun rincian besaran saldo dana bansos KJP Plus untuk gelombang 2 tahun 2024 berdasarkan jenjang Pendidikan.
1. SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah)
- Besaran Dana: Setiap siswa di jenjang SD/MI akan menerima dana sebesar Rp 250.000 per bulan. Dana ini terbagi menjadi dua bagian: Dana Rutin sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.
- Tambahan SPP: Bagi siswa SD/MI Swasta, terdapat tambahan biaya SPP sebesar Rp 130.000 per bulan yang diberikan untuk jangka waktu 6 bulan.
2. SMP/MTS (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah)
- Besaran Dana: Siswa di jenjang SMP/MTS akan menerima dana sebesar Rp 300.000 per bulan. Dana ini terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.
- Tambahan SPP: Bagi siswa SMP/MTS Swasta, pemerintah memberikan tambahan biaya SPP sebesar Rp 170.000 per bulan untuk jangka waktu 6 bulan.
3. SMA/MA (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah)
- Besaran Dana: Siswa di jenjang SMA/MA akan menerima dana sebesar Rp 420.000 per bulan. Dana ini terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 185.000.
- Tambahan SPP: Untuk siswa SMA/MA Swasta, terdapat tambahan biaya SPP sebesar Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama 6 bulan.
4. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
- Besaran Dana: Siswa di jenjang SMK akan menerima dana sebesar Rp 450.000 per bulan. Dana ini terbagi menjadi Dana Rutin sebesar Rp 235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 215.000.
- Tambahan SPP: Untuk siswa SMK Swasta, pemerintah memberikan tambahan biaya SPP sebesar Rp 240.000 per bulan untuk jangka waktu 6 bulan.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Besaran Dana: Bagi peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), mereka akan menerima dana sebesar Rp 300.000 per bulan. Dana ini terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp 185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp 115.000.
Cara Cek Penerima Bansos KJP
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pengecekan secara online untuk mengetahui penerima KJP Plus gelombang 2 periode Juli-Agustus 2024.
1. Akses Laman Resmi KJP Plus
Pertama-tama, buka peramban internet (browser) pada perangkat Anda, baik itu ponsel pintar, tablet, atau komputer.
Kemudian, akses laman resmi KJP Plus di alamat berikut: https://kjp.jakarta.go.id/kjp/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk memudahkan proses pengecekan.
2. Masukkan NIK KTP Anak Sekolah
Setelah halaman situs terbuka, Anda akan melihat form atau kolom isian yang meminta Anda untuk memasukkan data tertentu.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP anak sekolah yang bersangkutan. Pastikan nomor NIK yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar.
3. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran
Pada form yang sama, Anda juga perlu memilih tahun penyaluran, dalam hal ini tahun 2024. Selanjutnya, pilih tahap penyaluran yang relevan, yaitu Gelombang 2.
Pastikan pilihan Anda tepat agar sistem dapat mencari data yang sesuai dengan kriteria yang Anda masukkan.
4. Klik “Cek” dan Tunggu Informasi Pengumuman yang Muncul
Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik tombol “Cek” yang tersedia di halaman tersebut. Tunggu beberapa saat sementara sistem melakukan proses verifikasi dan pencarian data.
Jika anak Anda termasuk dalam daftar penerima KJP Plus Gelombang 2 Tahun 2024, informasi tersebut akan ditampilkan di layar Anda.
Hasil pengecekan ini akan memberikan informasi mengenai status penerimaan bantuan, termasuk detail mengenai besaran dana yang akan diterima dan petunjuk lebih lanjut mengenai proses penyaluran.
Dengan langkah-langkah yang dijelaskan di atas, semoga Anda dapat dengan mudah mengecek status penerimaan KJP Plus dan memastikan bahwa saldo dana bansos masuk ke rekening Bank DKI pemilik NIK e-KTP terdaftar.