Bagi Anda pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat akan menerima saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) gelombang 2 periode bulan Juli-Agustus 2024 melalui rekening Bank DKI.(X/@aniesbaswedan)

EKONOMI

NIK e-KTP Ini Terima Saldo Dana Bansos KJP Plus Gelombang 2 Juli-Agustus 2024 via Bank DKI, Cek Besaran dan Penerimanya!

Kamis 27 Jun 2024, 13:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat akan menerima saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) gelombang 2 periode bulan Juli-Agustus 2024 melalui rekening Bank DKI.

Bansos KJP Plus 2024 gelombang 1 sendiri sudah dicairkan kepada 460.143 penerima secara bertahap, dimulai dari bulan Januari hingga Juni 2024. 

Sementara itu, dari berita sebelumnya yang ditulis Poskota, saldo dana bansos KJP Plus gelombang 2 akan dicairkan kepada 130.101 penerima.

Proses pencairan ini akan dilaksanakan secara bertahap, dengan prioritas untuk memastikan bahwa semua calon penerima telah diverifikasi ulang.

Program KJP Plus sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan yang inklusif dan berkualitas.

Bantuan ini mencakup biaya sekolah, pembelian seragam, buku, dan kebutuhan pendidikan lainnya, serta tambahan biaya SPP untuk siswa di sekolah swasta.

Besaran KJP Plus 2024 Gelombang 2

Adapun rincian besaran saldo dana bansos KJP Plus untuk gelombang 2 tahun 2024 berdasarkan jenjang Pendidikan.

1. SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah)

2. SMP/MTS (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah)

3. SMA/MA (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah)

4. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Cara Cek Penerima Bansos KJP

Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melakukan pengecekan secara online untuk mengetahui penerima KJP Plus gelombang 2 periode Juli-Agustus 2024.

1. Akses Laman Resmi KJP Plus

Pertama-tama, buka peramban internet (browser) pada perangkat Anda, baik itu ponsel pintar, tablet, atau komputer. 

Kemudian, akses laman resmi KJP Plus di alamat berikut: https://kjp.jakarta.go.id/kjp/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk memudahkan proses pengecekan.

2. Masukkan NIK KTP Anak Sekolah

Setelah halaman situs terbuka, Anda akan melihat form atau kolom isian yang meminta Anda untuk memasukkan data tertentu. 

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP anak sekolah yang bersangkutan. Pastikan nomor NIK yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar.

3. Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran

Pada form yang sama, Anda juga perlu memilih tahun penyaluran, dalam hal ini tahun 2024. Selanjutnya, pilih tahap penyaluran yang relevan, yaitu Gelombang 2. 

Pastikan pilihan Anda tepat agar sistem dapat mencari data yang sesuai dengan kriteria yang Anda masukkan.

4. Klik “Cek” dan Tunggu Informasi Pengumuman yang Muncul

Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik tombol “Cek” yang tersedia di halaman tersebut. Tunggu beberapa saat sementara sistem melakukan proses verifikasi dan pencarian data. 

Jika anak Anda termasuk dalam daftar penerima KJP Plus Gelombang 2 Tahun 2024, informasi tersebut akan ditampilkan di layar Anda.

Hasil pengecekan ini akan memberikan informasi mengenai status penerimaan bantuan, termasuk detail mengenai besaran dana yang akan diterima dan petunjuk lebih lanjut mengenai proses penyaluran.

Dengan langkah-langkah yang dijelaskan di atas, semoga Anda dapat dengan mudah mengecek status penerimaan KJP Plus dan memastikan bahwa saldo dana bansos masuk ke rekening Bank DKI pemilik NIK e-KTP terdaftar.

Tags:
dana bansosKJP Plus 2024KJP PLussaldo dana bansosSaldo danaNIK E-KTPe-KTPbank DKIKartu Jakarta Pintar

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor