Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini tercatat sebagai penerima saldo dana Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp200.000 dari pemerintah tahun 2024. (Dinsos Provinsi NTB)

EKONOMI

SELAMAT! NIK KTP dan KK Ini Tercatat sebagai Penerima Saldo Dana Bansos BPNT Rp200.000 dari Pemerintah 2024, Simak Cara Mengusulkannya

Rabu 26 Jun 2024, 11:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini tercatat sebagai penerima saldo dana Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp200.000 dari pemerintah tahun 2024.

Sepanjang tahun 2024, pemerintah menargetkan untuk menyalurkan bantuan sosial berupa BLT BPNT kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM, menerima alokasi dana sebesar Rp2.400.000 per tahun dari Bansos BPNT.

Sementara pencairannya dilakukan bertahap setiap satu atau dua bulan sekali, dengan nilai Rp200.000 per bulan.

Para KPM penerima bansos BPNT adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Mengusulkan DTKS Menggunakan KTP dan KK

Lalu, bagaimana cara mengusulkan agar seseorang terdaftar dalam DTKS?

Berikut adalah uraian mengenai persyaratan, mekanisme dan prosedur pengusulan DTKS dan bansos yang disarikan dari laman resmi sippn.menpan.go.id.

Persyaratan

Untuk mengajukan usulan DTKS dan bansos, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi KK.

Mekanisme dan Prosedur Pengusulan

1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan

- Masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima DTKS atau bansos harus mendaftarkan diri ke kantor Desa atau Kelurahan setempat.

2. Input Data oleh Operator Desa

- Operator Desa akan menginput data usulan calon DTKS dan atau calon penerima bansos ke dalam template yang telah ditentukan.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan

- Desa atau Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk memverifikasi kelayakan data calon penerima DTKS dan bansos.

4. Upload Data oleh Operator Desa

- Operator Desa mengunggah data usulan DTKS dan bansos beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan ke aplikasi SIKS-NG menggunakan username masing-masing Desa/Kelurahan.

5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten

- Supervisor Kabupaten akan melakukan verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS dan bansos yang telah diunggah oleh Operator Desa.

6. Pengesahan oleh Bupati

- Supervisor Kabupaten membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh Bupati terkait usulan DTKS dan bansos. Surat pengesahan tersebut kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG.

Proses Penyelesaian

Waktu penyelesaian dari proses pengusulan DTKS dan bansos diselesaikan dalam waktu paling lama 7-15 hari kerja.

Biaya

Pemerintah menjamin pelayanan pengusulan DTKS dan bansos ini GRATIS, tidak dipungut biaya. Jika ada pihak tertentu yang meminta sejumlah uang dalam proses pengusulan, Anda bisa melaporkannya kepada pihak terkait atau instansi berwenang.

Penting untuk dipahami masyarakat, bahwa segala data yang diunggah harus benar dan merupakan usulan. 

Usulan yang diajukan tidak otomatis menjadi penerima bansos, melainkan harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengikuti proses pengusulan DTKS dan bansos dengan lebih jelas. 

Proses pengusulan DTKS bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Tags:
nomor induk kependudukanBantuan Pangan Non TunaiBPNTpemerintahSaldo danabltblt bpntsaldo dana bansosdtkscara mengusulkan dtksproses pengusulan dtkscara mengusulkan dtks menggunakan ktp dan kkbansosBansos BPNT

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor