Cara daftar KIP untuk dapat dana bansos PIP. (Instagram: @nadiemmakarim)

EKONOMI

Pengumuman PPDB 2024 Bentar Lagi! Butuh KIP untuk Daftar PIP? Begini Caranya

Senin 24 Jun 2024, 20:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 bentar lagi! Butuh Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk daftar Program Indonesia Pintar  (PIP)? Begini caranya. 

PIP merupakan bantuan pendidikan yang berbentuk uang tunai sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar bagi anak-anak di seluruh Indonesia. 

Bantuan  ini diperuntukkan bagi peserta didik berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Dana  yang didapatkan dari bantuan ini bisa digunakan peserta didik untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah, seperti buku, alat tulis, seragam serta kelengkapannya, dan lain-lain. 

Untuk mendapatkan bantuan ini, harus memiliki dokumen yang diminta, salah satunya mempunyai KIP yang bisa dimiliki oleh peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK. 

Cara Mendaftar KIP 

1. Mempersiapkan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) wali murid, akta kelahiran, rapor siswa, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW. 

2. Ketika semuanya sudah siap, siswa memberikan dokumen-dokumen tersebut ke pihak sekolah. 

3. Sekolah akan melakukan pendaftaran ke dinas pendidikan (Disdik) setempat. 

4. Kemudian, Disdik akan melakukan pengajuan dokumen atau mendaftarkan calon peserta Kementerian Agama. Pihak sekolah harus memasukkan data calon penerima di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

5. Kemdikbud dan Kemenag akan melakukan seleksi serta mengirimkan KIP ke calon penerima yang lolos. 

Selain memiliki KIP, ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi agar mendapatkan bantuan dana dari program pemerintah tersebut. Bisa dilihat lebih jelasnya di sini. 

Kriteria Penerima PIP Selain Memiliki KIP 

1. Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

2. Siswa yang berada dalam kondisi yatim/piatu/yatim dan piatu. 

3. Siswa berasal dari sekolah panti sosial atau panti asuhan. 

4. Siswa yang sedang terdampak bencana alam. 

5. Siswa yang memiliki kondisi penyandang disabilitas. 

6. Siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau orang tuanya mengalami Pemutus Hubungan Kerja (PHK).

Dengan mendapatkan KIP, peserta didik bisa mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk memusyawarahkan berhak tidaknya mendapatkan bantuan PIP. 

Dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 ditargetkan kepada 18,6 juta peserta didik dengan anggaran sebesar Rp13,4 triliun. 

Pencairan yang ditargetkan hingga akhir 2024 ini, secara bertahap akan disalurkan. Dibagi menjadi beberapa termin. 

Termin pertama dilakukan pada Februari hingga April, termin kedua akan dicairkan pada sampai September. 

Sedangkan untuk termin ketiga, dialokasikan pada periode Oktober, November, dan Desember 2024.

Demikian mengenai cara daftar KIP untuk dapat dana bansos PIP. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)

Tags:
ppdb 2024Penerimaan Peserta Didik BaruProgram Indonesia PintarBansos Program Indonesia PintarKartu Indonesia PintarKIPPIPcara mendaftar KIP

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor