DI tengah carut-marut pembagian bantuan sosial (bansos) karena masih banyaknya penerima manfaat tidak tepat sasaran, kini pemerintah melalui Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengusulkan bansos bagi korban judi online (judol).
Karuan, hal itu pun menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah Masyarakat belakangan ini. Meski, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin dalam kunjungan kerjanya di Karang Anyar menegaskan bahwa pemerintah tidak bakal memberikan bantuan sosial bagi korban judi online.
Jokowi pun meminta agar wacana bansos bagi korban judi online tersebut tak lagi dihentikan, karena pemerintah sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pelaku judi baik online maupun offline.
Sebelum itu, Muhadjir Effendy mengklarifikasi terkait bansos bagi korban penjudi online. Dia menjelaskan, bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga atau orang-orang di sekitar yang mengalami kerugian akibat perilaku penjudi online.
Dalam ketentuan yang sudah ditetapkan di Kemensos, kata Muhadjir, orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui proses verifikasi.
Sebagaimana diketahui juga, bahwa saat ini Indonesia masuk katagori darurat judi online. Disebutkan juga, PPATK melaporkan nilai transaksi judi daring tahun 2023 menembus angka Rp327 triliun.
Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun. Sementara pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi online.
Kasus terbaru menimpa pasangan polisi yang tinggal di Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur, di mana seorang polwan bernama Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RD hingga meninggal karena stres menghadapi suami yang kecanduan judi online.
Melihat ‘jahatnya’ judi online yang kini dengan mudah merusak anak bangsa, maka memang sepatutnya lah bantuan sosial yang diwacanakan Menko PMK Muhadjir Effendy tidak perlu dilanjutkan. Karena masih banyak, penerima manfaat untuk bansos yang lebih tepat mendapatkannya.
Ini langkah tepat Jokowi untuk segera menghentikan dengan memberikan penolakan tegas terhadap apa yang diwacanakan pembantunya di kabinet Indonesia Maju. (*)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI