JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini masyarakat khususnya para peserta didik DKI Jakarta masih menunggu pencairan bantuan KJP Plus tahap 1 pada Mei 2024 yang belum juga cair.
Namun, diberitahukan oleh pemerintah DKI Jakarta bahwa pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP) tahap 1 sedang dalam proses sejak 13 Juni 2024 lalu.
Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga beberapa wilayah belum mendapatkan bantuan KJP yang sudah lama dinantikan itu.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan bantuan KJP Plus tahap 1 untuk 460.143 peserta didik.
Sesuai dengan namanya, KJP dibagikan kepada peserta didik atau masyarakat yang hanya berdomisili DKI Jakarta saja.
Hal ini juga yang menjadi salah satu alasan pemerintah Jakarta adanya keterlambatan pencairan bantuan KJP.
Pasalnya, pemerintah setempat harus melakukan pengecekan dan verifikasi ulang daftar penerima pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tidak salah sasaran.
Peserta didik yang layak sebagai penerima KJP Plus yakni selain yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan tetapi juga telah terdaftar di DTKS.
Pencairan akan dilakukan dengan kartu rekening ATM KJP Plus yang diberikan seusai berhasil daftar KJP Plus.
Syarat Penerima KJP Plus 2024
Adapun syarat yang harus dipenuhi dan diketahui oleh masyarakat sebelum mendaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus.
Berikut syarat sebagai penerima KJP Plus 2024, antara lain:
- Peserta didik berusia 6-21 tahun.
- Terdaftar dalam Satuan Pendidikan Dapodik di pendidikan Negeri atau Swasta DKI Jakarta.
- Memiliki NIK berdomili DKI Jakarta, bukan pindahan.
- Tidak boleh memiliki bangunan atau aset lebih dari Rp1 miliar.
- Tidak memiliki kendaraan mobil.
- Dalam satu keluarga tidak ada yang bekerja sebagai PNS, Polri/TNI, pejabat Negara maupun pejabat Daerah.
- Bukan pegawai tetap BUMN.
- Tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Persyaratan tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar kepada masyarakat DKI Jakarta yang membutuhkan, sehingga tidak salah sasaran.
Maka dari itu, diharapkan untuk para masyaraat yang ingin mendaftarkan diri pada KJP Plus harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran WhatsApp resmi poskota.co.id.GABUNG DISINI