Mau Daftar KJP Plus? Berikut 8 Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sabtu 22 Jun 2024, 21:20 WIB
8 dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar KJP Plus. (Foto: jakarta.go.id/edit: Poskota)

8 dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar KJP Plus. (Foto: jakarta.go.id/edit: Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Merasa berhak dapat bantuan, memenuhi syarat, dan mau daftar KJP Plus?  Berikut 8 dokumen yang harus dipersiapkan. 

Perhatikan baik-baik dan jangan sampai tertinggal satu pun dokumennya karena akan menghambat penerimaan bansosnya. 

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis dari Pemprov DKI  Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun. 

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  

KJP Plus tahap I 2024 gelombang I baru saja cair sejak 13 Juni 2024. Sebanyak lebih dari 460.000 penerima telah mendapatkan bansos tersebut lewat Bank DKI. 

Bagi yang belum terdaftar, merasa berhak, dan benar-benar butuh biaya tersebut untuk keperluan sekolah, maka terlebih dahulu persiapkan dokumen-dokumen ini. 

Perlu diingat, bahwa bantuan tersebut harus memenuhi syarat, seperti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berasal dari kalangan bawah, berdomisili di Jakarta, dan sebagainya. 

8 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar KJP Plus

1. Mengisi formulir data dengan lengkap dan benar sesuai Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan sebagainya. 

2. Mengajukan surat permohonan KJP Plus secara resmi untuk mendapatkan dana bantuan tersebut. 

3. Fotokopi KTP orang tua atau wali yang biasanya paling sedikit berjumlahkan 2. 

4. Fotokopi KTP orang tua atau wali yang biasanya paling sedikit berjumlahkan 2. 

Berita Terkait

News Update