Bentar Lagi KJP Tahap 1 2024 Cair! Cek Dulu Kriteria KPM yang Gagal Terima Dananya, Pastikan Bukan Anda

Sabtu 08 Jun 2024, 18:36 WIB
Kriteria KPM yang gagal terima dana bansos KJP tahap 1 2024. (Website kjp.jakarta.go.id)

Kriteria KPM yang gagal terima dana bansos KJP tahap 1 2024. (Website kjp.jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bentar lagi Kartu Jakarta Pintar  (KJP) tahap 1 2024 cair! Ada kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang gagal terima dana bansosnya. 

Pastikan itu bukan Anda, maka dari itu cek di artikel ini terlebih dahulu, jangan sampai terlambat, kemudian menyesal. 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik)  DKI Jakarta telah menyatakan akan mencairkan dana tersebut pada minggu kedua Juni 2024 lewat akun Instagramnya, @upt.p4op. 

Pihak tersebut juga memohon maaf atas keterlambatan penyaluran dana KJP  Plus tahap 1 2024 yang belum cair. 

Hal ini dikarenakan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang perlu penyesuaian lagi. 

Ada beberapa kriteria yang membuat penerima KJP sebelumnya tidak bisa menerima lagi karena satu dan lain hal. 

Kriteria KPM Gagal Terima Bansos KJP Tahap 1 2024. 

1. Ada Anggota Keluarga yang Bekerja di Sektor Publik 

Bila dalam satu Kartu Keluarga (KK) bekerja sebagai ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN, maka siswa tersebut tidak berpotensi mendapatkan bantuan KJP Plus. 

2. Orang Tua Dianggap Mampu 

Pemerintah daerah menilai bahwa orang tua siswa tersebut dianggap sudah sejahtera dan mampu secara finansial sehingga tidak memerlukan lagi KJP Plus. 

3. Masalah Data dan Domisili 

Data DTKS Kemensos dengan data kependudukan tidak sesuai, alamat domisili tidak ditemukan, atau siswa pindah domisili/sekolah ke luar DKI Jakarta, maka pencairannya pun gagal. 

4. Kepemilikan Aset dan Penghasilan Tetap

Ketika diperiksa, orang tua memiliki aset besar atau penghasilan tetap di atas UMP atau UMK DKI Jakarta. Hal inienjadi penyebab gagalnya mendapatkan bansos.

5. Rekomendasi dari Musyawarah Kelurahan 

Anak yang tak mendapatkan rekomendasi kelayakan untuk KJP dari musyawarah kelurahan (musket), tidak bisa mengikuti program tersebut. 

Berita Terkait

News Update