Siswa Penerima KJP Sudah Lulus dari Kelas 12? Tutup Rekening Sekarang! Ini Caranya

Senin 03 Jun 2024, 17:14 WIB
Cara tutup rekening KJP Plus bagi siswa yang telah lulus kelas 12. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta)

Cara tutup rekening KJP Plus bagi siswa yang telah lulus kelas 12. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta)

6. Membawa buku tabungan dan ATM KJP Plus. 

7. Membawa surat keterangan bebas tunggakan (khusus yang bersekolah di swasta). 

8. Membawa Akte Kelahiran siswa asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar. 

9. Membawa materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar. 

Informasi tata cara ini berasal dari akun Instagram @upt.p4op yang sesuai dengan aturan pada 2022. 

Cara ini berlaku bagi yang tidak ingin melanjutkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). 

Tapi, jika ingin melanjutkan KJMU, tidak perlu melakukan penutupan rekening. 

Nantinya rekening KJP Plus otomatis akan berlanjut menjadi rekening KJMU. 

Itulah dia informasi mengenai cara tutup rekening KJP Plus bagi siswa yang telah lulus kelas 12. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)

Berita Terkait

News Update