SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tak kuat menahan nafsu, MN (47) warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang tega menodai anak tirinya yang duduk di bangku SMP.
Akibat dari perbuatannya, karyawan pabrik gula di Kota Cilegon ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orang tuanya di Kelurahan Tegalsari pada Selasa, 11 Juni 2024 malam.
"Tersangka MN diamankan di rumah orang tuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya," terang Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Jumat 14 Juni 2024.
Andi menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul dilakukan dua kali di rumah orang tua kandung korban di Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pada saat melakukan aksi cabul, di rumah hanya ada tersangka dan korban.
"Peristiwa pertama terjadi pada September lalu saat ibu korban sedang bekerja, tersangka masuk kamar dan mencium korban yang sedang berbaring di ranjang. Meski dicabuli oleh bapak tirinya, korban tidak melapor kepada orang tuanya," kata Andi Kurniady.
Masih di bulan yang sama, tersangka kembali melampiaskan nafsu syahwatnya. Korban juga tak melapor kepada ibunya pada kejadian yang kedua.
"Pada saat kejadian yang ketiga pada Oktober, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang Rp100.000," terangnya.
Meski diiming-imingi uang, korban yang berusia 14 tahun menolak kemauan bapak tirinya yang ingin berhubungan intim. Korban langsung keluar rumah dan pergi ke rumah bapak kandungnya untuk menceritakan perbuatan bapak tirinya.
"Setelah menerima laporan dari anaknya, bapak kandung korban kemudian menemui mantan istri dan suaminya. Setelah diceritakan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut," ujarnya.
Setelah suami mantan istrinya mengakui perbuatannya, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang. Sedangkan, istri tersangka minta diceraikan setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya.
"Tersangka MN dilakukan penahanan. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya," jelasnya. (Rahmat Haryono)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI