JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kendala yang dihadapi dalam memberantas judi online yaitu keberadaan para bandar di luar negeri.
"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," kata Ade kepada wartawan, Jumat 14 Mei 2024.
Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik.
"Selain itu kami juga secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan take down situs-situs perjudian online, bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online," tukasnya.
Ade Safri merinci, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap sebanyak 23 kasus dari Januari 2020-Juni 2024.
"Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan sebanyak 59 tersangka," pungkasnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI