REPORTASE KHUSUS: Jerit ASN Pemkab Bandung 'Dipaksa' Setor Dana Kurban, Gak Bayar Jadi Utang

Sabtu 15 Jun 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi ASN 'dipaksa' setor dana kurban. (Poskota/Yudhi Himawan)

Ilustrasi ASN 'dipaksa' setor dana kurban. (Poskota/Yudhi Himawan)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung diduga mewajibkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menyumbang dana dengan dalih patungan keperluan pembelian hewan kurban untuk disembelih pada momentum Hari Raya Iduladha 2024 Masehi/1445 Hijriyah. 

Kebijakan patungan dana untuk pembelian hewan kurban ini terkesan memaksa. Sehingga sejumlah ASN merasa keberatan dan menganggap hal ini masuk kategori pungutan liar (pungli) lantaran tak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Poskota, kebijakan untuk memungut dana untuk patungan ini diduga datang dari oknum pejabat tinggi di Pemkab Bandung. 

Pungutan wajib dilakukan dengan cara meminta dana patungan yang disebarkan melalui pesan singkat ke sejumlah WhatsApp grup yang berisi ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Tak tanggung-tanggung, setiap ASN diminta untuk menyumbang dana dengan nominal hingga Rp500 ribu setiap orangnya. 

Seorang ASN, narasumber pertama yang memberikan kesaksian kepada Poskota mengatakan, pemungutan dana dengan dalih sumbangan ini ditujukan ke seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Bandung. 

“Setiap dinas katanya harus menyumbang satu ekor sapi untuk kurban Iduladha. Jadi setiap ASN di beberapa bidang di tiap OPD yang masuk eselon III ini dimintai Rp500 ribu. Termasuk saya,” kata narasumber pertama tersebut saat ditemui Poskota di Soreang, Kamis, 13 Juni 2024.

Jika menolak untuk menyumbangkan dana, maka ASN akan dianggap berutang. Sebab, uang patungan itu akan ditanggulangi terlebih dulu menggunakan dana talang dari uang pribadi pimpinan--kepala dinas atau kepala bagian--di tiap OPD. 

Nantinya, lanjut dia, jika ASN sudah memiliki cukup uang diwajibkan untuk membayar utang ke pimpinannya masing-masing. 

"Kalau enggak ikut patungan dianggap berutang, seperti yang sudah-sudah. Jadi mau enggak mau nanti harus ganti uang yang sudah dikeluarkan pimpinan jika kami sudah memiliki uang," ujarnya.

“Saya pribadi merasa ini bukan patungan. Soalnya ini dipaksa,” sambungnya.

Tak Ada Surat Edaran Resmi

Berita Terkait
News Update