DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pembagian daging kurban saat momen Idul Adha 1445 H di Kota Depok dilarang menggunakan kantong plastik.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris bahkan telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan penggunaan plastik.
Daging kurban yang akan dibagikan bisa memakai tempat yang bisa didaur ulang dan mudah mengurai seperti daun pisang, daun jati, atau wadah anyaman bambu.
“SE tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H tanpa plastik untuk pembagian daging hewan kurban. Tujuannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” kata Idris melalui keterangannya, Sabtu 15 Juni 2024.
Idris berharap para panitia pembagian daging kurban ini tidak menggunakan kantong plastik.
Idris menyarankan pembagian daging kurban menggunakan wadah berbahan selain plastik sehingga mudah dikelola sampahnya.
"Demi menjaga dan mengantisipasi lonjakan volume sampah plastik dan mengurangi timbunan sampah ke TPA Cipayung," ungkap Idris.
Idris menuturkan adapun isi dalam SE Idul Adha 1445 H yaitu mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.
"Pengganti kantong plastik untuk wadah daging kurban bisa pakai daun seperti daun pisang, daun jati, wadah anyaman bambu atau besek," tuturnya.
Kemudian menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
"Terakhir menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik" pungkasnya. (CK-01)