Dapat Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 Lewat Program PKH 2024, Jika NIK dan KTP Anda Terdaftar

Jumat 14 Jun 2024, 12:45 WIB
Dapat Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 Lewat Program PKH 2024, Jika NIK dan KTP Anda Terdaftar (Pinterest)

Dapat Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 Lewat Program PKH 2024, Jika NIK dan KTP Anda Terdaftar (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan tujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang termasuk dalam golongan miskin dan rentan risiko sosial.

Salah satu bentuk manfaat yang diberikan adalah dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3.000.000 jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nominal dengan besaran tersebut akan diberikan kepada peserta yang termasuk dalam golongan ibu hamil dan balita usia 0 sampai 6 tahun.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat, cara mendapatkan, dan manfaat dari bantuan ini.

Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan dari pemerintah bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Manfaat ini diberikan dari dan diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang akan diberikan kepada peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang tertulis  pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 tahun 2018.

Di dalam aturan tersebut turut tertulis bahwa peserta yang berhak menerima harus terlebih dahulu masuk dan sesuai dengan persyaratan agar target yang ditujukan tepat sasaran.

Syarat penerima bansos PKH 2024

Seperti yang sudah disebutkan beberapa kali di atas bahwa peserta yang berhak menerima saldo dana Bansos PKH harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.

Berikut dibawah ini daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar manfaat dari pemerintah ini betul-betul dirasakan oleh pihak yang membutuhkan,

• Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
• Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
• Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
• Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
• Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Nominal Saldo Dana Bansos PKH 2024

Seperti yang sudah diketahui bahwa jumlah nominal saldo dana bansos yang diterima oleh masyarakat berbeda setiap golongannya

Dana ini diharapkan dapat membantu masyarakat pada bidang kesehatan pendidikan serta kesejahteraan sosial.

Berikut ini saldo dana Bansos PKH 2024 beserta dengan jumlah nominal yang didapat,

1. Balita (usia 0-6 tahun) : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp 225.000,00 per tahap sama dengan Rp 900.000,00 per tahun.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp 375.000,00 per tahap sama dengan Rp 1.500.000,00 per tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) :  Rp 500.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.000.000,00 per tahun.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas : Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.

7. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.

Langkah pengecekan penerima dana Bansos PKH 2024

Berikut dibawah ini cara lengkap untuk melakukan pengecekan status penerima dalam bansos PKH 2024 melalui halaman resmi Kemensos RI,

• Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
• Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
• Isi nama lengkap Anda sesuai KTP.
• Isi kolom captcha yang ada di bagian bawah sebagai persyaratan, lalu klik "Cari Data".

• Jika termasuk dalam daftar penerima, makan nama Anda akan masuk dalam tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
• Jika belum beruntung, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Saldo dana Bansos PKH 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial serta taraf hidup masyarakat yang termasuk dalam golongan miskin atau rentan.

Pemerintah juga bermaksud untuk meringankan beban keluarga peserta yang mengikuti sekaligus sebagai upaya pemberdayaan ekonomi di tanah air.

Dengan adanya Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan miskin.

Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar dapat menerima manfaat dari program ini.

( Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait

News Update