JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat, pemerintah terus memberikan bantuan pada kepada mereka yang membutuhkan. Salah satunya adalah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2024.
Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan Apakah termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat melakukan pengecekan secara langsung pada halaman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pengecekan ini dapat dilakukan secara online dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kolom yang disediakan.
Berikut dibawah ini adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan tersebut.
Mengenal program PKH 2024
Seperti yang saya jelaskan sebelumnya bahwa program PKH 2024 merupakan sebuah dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk individu keluarga maupun kelompok yang termasuk dalam golongan miskin dan rentan.
Pemerintah akan melakukan pengecekan Apakah peserta yang mengikuti program ini sudah memenuhi syarat agar dana bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Kemensos akan membagikan saldo dana Bansos ini secara bertahap sepanjang tahun 2024 dengan nominal dan golongan yang ditentukan.
Syarat penerima Bansos PKH 2024
Bagi Anda yang merasa berhak menerima saldo dana Bansos PKH ini dapat mencermati persyaratanya sebagai berikut.
• Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
• Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
• Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
• Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
• Terdaftar di DTKS Kemensos RI.