SELAMAT! Ibu Hamil Berhak Dapat Uang Tunai Rp3 Juta, Begini Cara Daftar Bansos PKH agar Cair 4 Kali dalam Setahun

Minggu 09 Jun 2024, 10:35 WIB
Ibu hamil berhak dapat uang tunai Rp3 juta, begini cara daftranya agar dapat bansos PKH cair 4 kali dalam setahun. (Freepik/valeria_aksakova)

Ibu hamil berhak dapat uang tunai Rp3 juta, begini cara daftranya agar dapat bansos PKH cair 4 kali dalam setahun. (Freepik/valeria_aksakova)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil berhak dapat uang tunai Rp3 juta melalui bansos PKH atau Program Keluarga Harapan.

Bukan hanya ibu hamil, ibu yang telah melahirkan dalam masa nifas juga bisa mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta.

Bahkan ada beberapa kategori lainnya yang dinyatakan berhak mendapatkan bansos PKH.

Meskipun sudah dikenal di tengah masyarakat, akan tetapi tak sedikit orang yang rupanya belum memahami bagaimana cara daftar bansos PKH.

Padahal bansos PKH ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkannya.

Sebagai informasi PKH merupakan program bansos dari Kementerian Sosial atau Kemensos RI untuk masyarakat yang dinilai layak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Seperti diketahui, ada lima kategori penerima bansos PKH, yaitu sebagai berikut:

5 kategori Penerima Bansos PKH

1. Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahapan)

2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahapan)

3. Siswa sekolah:

Siswa SD/Sederajat: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahapan) 

Berita Terkait

News Update