JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Siswa berhak untuk mendapatkan uang tunai hingga Rp2 juta dari bansos PKH atau Program Keluarga Harapan, bukan hanya dari KJP Plus.
Seperti diketahui bahwa KJP Plus Mei dan Juni 2024 merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta kepada siswa berdomisili Jakarta dari tingkat SD sampai engan SMA/SMK sederajat.
Sedangkan tak semua siswa berhak mendapatkan bansos KJP Plus.
Pasalnya, KJP Plus hanya diperuntukan bagi siswa berdomisili Jakarta yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Akan tetapi tidak perlu khawatir, siswa di seluruh Indonesia berhak untuk mendapatkan bansos PKH yang cair 4 kali setahun.
Siswa dapat uang tunai hingga Rp2 juta melalui bansos PKH ini.
Namun masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara daftar bansos PKH.
Sebagai informasi Bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan Kementerian Sosial untuk lima kategori masyarakat, yang memenuhi ketentuan dan syarat.
Adapun besaran nominal bansos PKH berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan dari SD sampai dengan SMA/SMK sederajat.
Kategori penerima bantuan PKH salah satunya yaitu siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan rincian sebagai berikut:
Nominal Bansos PKH
1. SD/Sederajat: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahapan)