JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode Mei-Juni 2024 mulai cair hari ini. Jangan lupa untuk cek status penerima Anda dengan NIK KTP melalui website resminya.
Hal tersebut ditegaskan di media sosial resmi Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p40p. Dalam keterangannya disebutkan bahwa, dana bansos KJP Plus tahap 1 untuk periode Mei-Juni 2024 telah mulai disalurkan kepada 460.143 peserta didik.
"Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan Mei dan Juni gelombang 1 dilaksanakan mulai 13 Juni 2024," dikutip Poskota dari @upt.p40p, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Besaran dana KJP Plus 2024 tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta disesuaikan dengan jenjang Pendidikan masing-masing siswa.
Dengan pencairan bansos KJP Plus tahap 1 ini, setiap siswa berdasarkan jenjangnya dapat segera menggunakan bantuan yang diterima untuk keperluan Pendidikan.
Besaran KJP Plus
Berikut ini adalah rincian besaran KJP Plus yang diberikan pada tahun 2024 sesuai dengan jenjang Pendidikan masing-masing siswa.
1. Jenjang SD/MI
- Dana Rutin: Rp 135.000
- Dana Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP: Bagi siswa SD/MI swasta, diberikan tambahan SPP sebesar Rp 130.000 per bulan untuk jangka waktu 6 bulan.
2. Jenjang SMP/MTS
- Dana Rutin: Rp 185.000
- Dana Berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP: Bagi siswa SMP/MTS swasta, diberikan tambahan SPP sebesar Rp 170.000 per bulan untuk jangka waktu 6 bulan.
3. Jenjang SMA/MA
- Dana Rutin: Rp 235.000
- Dana Berkala: Rp 185.000
- Tambahan SPP: Bagi siswa SMA/MA swasta, diberikan tambahan SPP sebesar Rp 290.000 per bulan untuk jangka waktu 6 bulan.
4. Jenjang SMK
- Dana Rutin: Rp 235.000
- Dana Berkala: Rp 215.000
- Tambahan SPP: Bagi siswa SMK swasta, diberikan tambahan SPP sebesar Rp 240.000 per bulan untuk jangka waktu 6 bulan.
Dalam penyaluran KJP Plus 2024, terdapat dana rutin dan dana berkala yang diperuntukkan sama namun kebutuhannya berbeda.
Dana Rutin sendiri adalah bantuan yang diberikan setiap bulan dan dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari siswa, seperti membeli alat tulis, seragam, dan buku.
Sedangkan, dana berkala merupakan bantuan yang bisa digunakan untuk kebutuhan yang lebih spesifik atau mendesak, seperti biaya tambahan untuk mengikuti kegiatan sekolah, ekskul, atau kebutuhan lainnya yang timbul selama proses pendidikan.
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus dengan NIK KTP
Untuk memastikan Anda termasuk dalam daftar penerima dana bansos KJP Plus, ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Kunjungi Situs Resmi KJP
Buka situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id menggunakan browser pada perangkat Anda.
2. Klik "Periksa Status Penerimaan KJP"
Setelah masuk ke halaman utama situs KJP, cari dan klik tombol atau menu yang bertuliskan "Periksa Status Penerimaan KJP."
3. Masukkan NIK KTP
Di halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik Anda. Pastikan untuk memasukkan NIK dengan benar agar data bisa diverifikasi dengan tepat.
4. Pilih Tahap dan Tahun
Setelah memasukkan NIK, pilih tahap dan tahun yang sesuai dengan periode penerimaan dana KJP Plus. Untuk periode ini, pilih tahap 1 tahun 2024.
5. Klik "Cek NIK"
Terakhir, klik tombol "Cek NIK" untuk memproses pencarian data. Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima, informasi detail mengenai status penerimaan dana akan ditampilkan.
Apabila NIK KTP Anda sudah terdaftar, dana KJP Plus ini akan disalurkan langsung ke rekening Bank DKI yang sudah terdaftar atas nama siswa yang bersangkutan.
Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus 2024, disarankan untuk segera melakukan pengecekan ulang atau berkonsultasi dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.