Ribuan Siswa Negeri dan Swasta Dapat Pencairan Bansos KJP Plus, Pemprov DKI Salurkan Saldo Dana Bantuan Hari Ini

Kamis 13 Jun 2024, 13:29 WIB
Ilustrasi siswa yang mendapat saldo dana bantuan KJP Plus gelombang 1.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi siswa yang mendapat saldo dana bantuan KJP Plus gelombang 1.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Plus atau KJP Plus untuk peserta didik atau siswa sekolah negeri dan swasta di DKI Jakarta dicarirkan hari ini Kamis, 13 Juni 2024.

Hal itu senada dengan janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menyalurkan saldo dana bantuan KJP Plus di minggu kedua bulan Juni.

Kemudian melalui Dinas Pendidikan (Disdik), diumumkan bahwa dana bantuan yang akan diberikan ialah penyaluran KJP Plus gelombang pertama.

Sebanyak 460.143 siswa akan menerima saldo dana bantuan KJP Plus, mulai dari anak usia sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Adapun besaran bantuan yang akan diterima oleh siswa penerima manfaat dari Rp135.000 hingga Rp235.000.

Rincian Saldo Dana Bantuan KJP Plus

Berikut ini rincian saldo dana bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh siswa saat pencairan, antara lain:

  1. SD/MI mendapat bantuan Rp135.000 + Rp115.000
  2. SMP/MTs mendapat bantuan Rp185.000 + 115.000
  3. SMA/MA mendapat bantuan Rp235.000 + 185.000
  4. SMK mendapat bantuan Rp235.000 + 215.000
  5. PKBM mendapat bantuan Rp185.000 + 115.000

Lalu, untuk siswa yang bersekolah di swasta akan mendapatkan bantuan tambahan dengan besaran, yaitu:

  1. SD/MI mendapat bantuan Rp130.000
  2. SMP/MTs mendapat bantuan Rp170.000
  3. SMA/MA mendapat bantuan Rp290.0000
  4. SMK mendapat bantuan Rp240.000

Bansos KJP Plus ini diberikan hanya untuk warga DKI Jakarta, guna untuk memberikan akses wajib belajar 12 tahun bagi peserta didik usia 6-21 tahun dengan kategori siswa berasal dari keluarga tidak mampu.

Oleh karena itu, dari penyalurannya Pemprov DKI Jakarta mesti melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu agar bantuan bisa diberikan tepat sasaran.

Untuk penerima manfaat yang mendapatkan bantuan pendidikan ini, bisa langsung melakukan pengecekan di situs resmi kjp.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau langsung melakukan pengecekan di rekening Bank DKI.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update