JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi telah mengumumkan pencairan saldo dana bantuan untuk bansos Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.
Sesuai janji, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan saldo dana bantuan di minggu kedua bulan Juni 2024. Hal itu dijawab dengan pengumuman resmi penyaluran bansos KJP Plus gelombang 1.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sempat terlambat menyalurkan saldo dana bantuan KJP Plus Tahap 1 ini, dimana mengundang kegaduhan warga, akibat dari keterlambatan pencairan tersebut.
Bantuan dalam bidang pendidikan khusus untuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta ini, digelontorkan pada sekira 460.143 peserta didik untuk gelombang 1.
Kendati demikian keluarga penerima manfaat (KPM), bisa langsung mengecek status penerima manfaatnya melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) melalui situs resminya.
Cara Mengecek Status Penerima Manfaat KJP Plus
Berikut ini langkah mudah untuk mengecek status penerima manfaat KJP Plus melalui situs resmi, antara lain:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu ‘Cek Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Lalu, tekan tombol ‘Cek’
Setelah langkah tersebut dilakukan, sistem akan memperlihatkan data status penerima manfaat sesuai dengan NIK serta data tahun dan data tahapan penyaluran.
Oleh karena itu, penerima manfaat bisa langsung melakukan pengecekan rekening Bank DKI untuk melihat apakah saldo dana bantuan telah masuk.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus
Berikut ini besaran dana bantuan KJP Plus yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu:
- SD/MI mendapat bantuan Rp135.000 + Rp115.000
- SMP/MTs mendapat bantuan Rp185.000 + 115.000
- SMA/MA mendapat bantuan Rp235.000 + 185.000
- SMK mendapat bantuan Rp235.000 + 215.000
- PKBM mendapat bantuan Rp185.000 + 115.000
Kemudian untuk siswa yang bersekolah di swasta akan mendapat tambahan SPP per bulan, di antaranya:
- SD/MI mendapat bantuan Rp130.000
- SMP/MTs mendapat bantuan Rp170.000
- SMA/MA mendapat bantuan Rp290.0000
- SMK mendapat bantuan Rp240.000
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI