JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KLJ tahap 2 belum ada hilal dari Dinsos Jakarta. Tenang, karena ada pencairan bansos PKH tahap 3! Lansia bisa cek rekening bank Anda sekarang.
Bagi yang belum mendaftar, bisa registrasi terlebih dahulu dengan mengetahui cara daftarnya di sini.
Sudah lama warga DKI Jakarta menunggu bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 yang belum kunjung juga cair.
Maka dari itu, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta memberikan jawabannya di kolom komentar salah satu postingan Instagramnya.
"Hai Kawan Sosial, verifikasi dan validasi telah dilaksanakan. Pencairan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) KLJ, KPDJ, dan KAJ menunggu proses administrasi yang masih dilakukan. Terimakasih."
Berdasarkan pernyataan tersebut, dalam waktu dekat, pencairan bansos tersebut pasti akan disalurkan. Jadi, tunggu saja informasi resmi dari pihak terkait.
Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa Anda benar-benar sebagai penerima dari KLJ tahap 2, alangkah baiknya melakukan pengecekan status penerimaan terlebih dahulu.
Cara Cek Penerima KLJ Tahap 2 2024
1. Buka situs resmi milik Dinsos DKI Jakarta, yakni https://siladu.jakarta.go.id/.
2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tombol "Cek NIK".
4. Secara otomatis sistem akan menampilkan informasi terkait NIK Anda terdaftar sebagai penerima KLJ Tahap 2 2024 atau tidak.
Bila Anda tidak terdaftar di KLJ, maka masih bisa mendapatkan bantuan untuk lansia yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk lansia.
Besaran dana yang digelontorkan untuk lansia di PKH sebesar 2,4 juta pertahun yang dialokasikan dalam 4 tahap atau cair tiap 3 bulan sekali.
Pencairannya melalui bank himbara, yakni BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri. Jika tidak memiliki rekening, bisa diambil melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran PKH tahap 3 pada periode April sampai Juni, sementara untuk pencairan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dicairkan pada 2 bulan, yakni Mei hingga Juni 2024.
Syarat Daftar PKH Lansia
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tergolong keluarga miskin/rentan miskin.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Cara Daftar PKH Lansia
1. Melalui aplikasi Cek Bansos.
2. Melalui kantor kelurahan setempat.
3. Melalui link DTKS yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Selesai mendaftar, nanti datanya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos RI.
Jika memenuhi syarat, maka anda terdaftar sebagai penerima PKH dan akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta pertahun. (Audie Salsabila Hariyadi)