Ibu hamil berhak dapat uang tunai Rp3 juta, begini cara daftranya agar dapat bansos PKH cair 4 kali dalam setahun. (Freepik/valeria_aksakova)

EKONOMI

SELAMAT! Ibu Hamil Berhak Dapat Uang Tunai Rp3 Juta, Begini Cara Daftar Bansos PKH agar Cair 4 Kali dalam Setahun

Minggu 09 Jun 2024, 10:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil berhak dapat uang tunai Rp3 juta melalui bansos PKH atau Program Keluarga Harapan.

Bukan hanya ibu hamil, ibu yang telah melahirkan dalam masa nifas juga bisa mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta.

Bahkan ada beberapa kategori lainnya yang dinyatakan berhak mendapatkan bansos PKH.

Meskipun sudah dikenal di tengah masyarakat, akan tetapi tak sedikit orang yang rupanya belum memahami bagaimana cara daftar bansos PKH.

Padahal bansos PKH ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkannya.

Sebagai informasi PKH merupakan program bansos dari Kementerian Sosial atau Kemensos RI untuk masyarakat yang dinilai layak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Seperti diketahui, ada lima kategori penerima bansos PKH, yaitu sebagai berikut:

5 kategori Penerima Bansos PKH

1. Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahapan)

2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahapan)

3. Siswa sekolah:

Siswa SD/Sederajat: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahapan) 

Siswa SMP/Sederajat: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahapan) 

Siswa SMA/Sederajat: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahapan)

4. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahapan)

5.  Lanjut Usia: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahapan)

Lalu, kapan PKH Juni 2024 Cair cair?

Seperti diketahui bahwa ada bebrapa tahap pencairan bansos PKH yang perlu diketahu, di antaranya yakni sebagai berikut:

Tahap Pencairan Bansos PKH

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tanggal pasti kapan pencairan PKH Juni 2024 Cair.

Akan tetapi, sudah dapat dipastikan bahwa bansos PKH akan segera cair sesuai ketentuan tahapannya.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi saat hendak daftar bansos PKH, yang bisa dilampirkan ke Kelurahan atau Desa setempat, bisa juga secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Syarat Daftar Bansos PKH

1. KTP 

2. KK 

3. Surat keterangan miskin 

4. Bukti bahwa termasuk ke dalam kategori keluarga miskin dan berhak menerima PKH 

Jika kamu sudah daftar, kamu bisa memastikan dengan cek NIK KTP dan nama kamu melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Sedangkan cara yang bisa kamu lakukan adalah sebagai berikut:

Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id 

2. Lengkapi nama lengkap dan alamat sesuai data yang tertera di KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan

3. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar 

4. Kemudian klik tombol Cari Data, untuk melihat daftar penerima bantuan PKH di wilayah kamu

5. Jika kamu tercantum sebagai penerima PKH 2024, jadwal dan status pencairan akan ditampilkan dengan keterangan terproses. 

Itulah informasi bansoa PKH untuk ibu hamil dengan total Rp3 juta, yang cair 4 kali dalam setahun beserta cara daftaranya. (*)

Tags:
ibu hamilBansos PKHProgram Keluarga Harapan

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor