JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Anda terpilih menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp2,4 juta dari pemerintah.
Simak artikel ini hingga selesai, agar Anda mengetahui informasi lengkap berikut cara mendapatkannya.
Dana bansos sebesar Rp2,4 juta yang diberikan pemerintah tersebut merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Saat ini, bansos PKH sedang dalam penyaluran untuk Tahap II, yaitu sejak April hingga Juni 2024 ini.
Adapun penerima bansos PKH dengan nominal Rp2,4 juta per tahun adalah untuk kategori lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas. Dua penerima saldo dana bansos kategori ini mendapat bantuan Rp600 ribu pertahap, atau Rp2,4 juta per tahun.
Bansos PKH disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), dengan bekerja sama bersama PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Bukan hanya lansia dan penderita disabilitas, bansos PKH juga diterima beberapa kategori lain yang terdaftar di DTKS.
Berikut adalah keseluruhan penerima Bansos PKH 2024:
1. Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cek status penerima Bansos PKH via HP, komputer, atau laptop. Berikut adalah caranya:
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
2. Masukkan informasi wilayah tempat tinggal dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik "Cari Data".
5. Nama dan status penerima Bansos PKH akan muncul.
Setelah tahap kedua disalurkan, penyaluran Bansos PKH 2024 berikutnya akan dilanjutkan pada Tahap III (Juli-September 2024) dan Tahap IV (Oktober-Desember 2024).
Adapun syarat penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
1. WNI dengan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara daftar PKH secara langsung
1. Datangi kantor kepala desa atau lurah setempat.
2. Bawa dokumen seperti KTP dan KK.
3. Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah desa dan meneruskan informasi pendaftaran ke camat.
4. Dinas Sosial kabupaten/kota akan memverifikasi dan memvalidasi data pendaftaran.
5. Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data yang masuk ke SIKS akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke Menteri Sosial untuk pengesahan akhir.
Cara Daftar PKH secara online:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak aktif. Pastikan data sesuai KTP.
3. Setelah membuat akun dan masuk ke aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi serta data anggota keluarga.
5. Pilih jenis bansos PKH sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.
Demikian informasi mengenai saldo dana bansos Rp2,4 juta dari pemerintah, cara mengecek, dan langkah untuk mendaftar. Semoga bermanfaat.