JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah, termasuk SD, SMP, SMA, dan SMK, telah dimulai sejak bulan Mei hingga Juni 2024.
Setiap sekolah dari tingkat SD hingga SMA dan SMK di setiap Kabupaten dan Kota di Indonesia menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 dengan berbagai jalur penerimaan, termasuk jalur afirmasi, reguler, dan zonasi.
Saat ini, di tengah lonjakan pendaftaran peserta didik melalui jalur PPDB 2024, Pemerintah menyediakan bantuan sosial atau bansos pendidikan yang dapat digunakan sebagai subsidi biaya sekolah bagi keluarga penerima manfaat.
Keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anak usia sekolah dari tingkat SD hingga SMA dan SMK Sederajat nantinya akan mendapatkan bansos berupa saldo DANA gratis dari pemerintah.
Ketika mendaftar untuk program PPDB 2024, keluarga penerima manfaat yang memiliki anak usia sekolah pasti akan mencari sekolah terbaik di lingkungan mereka.
Pemerintah bertekad untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera atau rentan miskin yang ada di seluruh penjuru Indonesia.
Bantuan sosial diberikan sebagai subsidi biaya pendidikan untuk mendukung keluarga-keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI dan tergolong sebagai keluarga tidak mampu.
Bantuan sosial akan dialokasikan kepada keluarga-keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan sebagai penerima yang memenuhi syarat dan nama mereka telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) oleh Kemensos RI.
Adapun bantuan sosial yang akan dicairkan untuk keluarga penerima manfaat, terutama bagi KPM dengan anak usia sekolah, meliputi bantuan akses pendidikan seperti beasiswa, bantuan biaya sekolah, dan fasilitas pendukung pendidikan lainnya.
Dilansir dari informasi video yang diunggah di kanal YouTube Diary Bansos pada hari Minggu, 9 Juni 2024. Di dalamnya disebutkan tiga jenis bantuan sosial yang akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat, terutama bagi anak-anak usia sekolah mulai dari SD hingga SMK. Berikut rinciannya:
1. PKH via KKS
Selama periode Mei-Juni 2024, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH murni dan KPM PKH+BPNT melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Selain bantuan untuk kesejahteraan sosial dan kesehatan, pada tahap ketiga Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Mei-Juni, juga ada alokasi untuk pendidikan.
Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat untuk komponen pendidikan dan memiliki anak usia sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Kementerian Sosial berhak menerima pencairan bansos PKH untuk periode Mei-Juni.
Berikut adalah rincian jumlah pencairan PKH pada tahap ketiga untuk periode Mei-Juni 2024 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
- Anak usia sekolah tingkat SD mendapatkan Rp150 ribu.
- Anak usia sekolah tingkat SMP mendapatkan Rp250 ribu.
- Anak usia sekolah tingkat SMA dan SMK mendapatkan Rp334 ribu.
2. PKH via PT Pos Indonesia
Selain melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan bantuan sosial PKH dari pemerintah juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Bantuan PKH Tahap 2 untuk periode April-Juni juga diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia sekolah.
Ditargetkan sebanyak 18,8 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT yang memenuhi syarat untuk menerima pencairan PKH Tahap 2. Nama-nama penerima pencairan PKH untuk periode April-Juni dalam komponen pendidikan telah tercantum dalam data pembayaran SP2D untuk pencairan bantuan sosial.
Berikut adalah rincian jumlah pencairan PKH untuk periode April-Juni melalui PT Pos Indonesia:
- Anak usia sekolah tingkat SD mendapatkan Rp225 ribu.
- Anak usia sekolah tingkat SMP mendapatkan Rp375 ribu.
- Anak usia sekolah tingkat SMA dan SMK mendapatkan Rp500 ribu.
3. PIP Kemdikbud
Program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan secara bertahap kepada lebih dari 7 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak-anak di tingkat pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pencairan PIP tahap 4-40 masih sedang berlangsung untuk KPM siswa-siswi yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bantuan sosial untuk akses pendidikan ini bertujuan untuk membantu subsidi biaya dan kebutuhan sekolah bagi KPM siswa-siswi yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
KPM yang memenuhi syarat dapat mencairkan bantuan PIP tahap 4-40 setelah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk tingkat SD dan SMP, serta BNI untuk tingkat SMA dan SMK.
Berikut adalah rincian besaran pencairan PIP tahap 4-40 untuk tahun anggaran 2024:
- Anak usia sekolah tingkat SD kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun. Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu. Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu.
- Anak usia sekolah tingkat SMP kelas 7-8: Rp750 ribu per tahun. Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu. Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu.
- Anak usia sekolah tingkat SMA dan SMK kelas 10-11: Rp1,8 juta per tahun. Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu. Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu.
Bagi KPM siswa siswi yang ingin mengetahui apakah nama atau status masuk dalam daftar penerima PIP dari Kemdikbud dapat memantau di laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.