PPDB 2024 Resmi Dibuka, 3 Bansos Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta dari Pemerintah Cair

Minggu 09 Jun 2024, 14:01 WIB
PPDB 2024 Resmi Dibuka, 3 Bansos Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta dari Pemerintah Cair (Foto: Pinterest)

PPDB 2024 Resmi Dibuka, 3 Bansos Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Hingga Rp1,8 Juta dari Pemerintah Cair (Foto: Pinterest)

Selain bantuan untuk kesejahteraan sosial dan kesehatan, pada tahap ketiga Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Mei-Juni, juga ada alokasi untuk pendidikan.

Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat untuk komponen pendidikan dan memiliki anak usia sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh Kementerian Sosial berhak menerima pencairan bansos PKH untuk periode Mei-Juni.

Berikut adalah rincian jumlah pencairan PKH pada tahap ketiga untuk periode Mei-Juni 2024 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):

- Anak usia sekolah tingkat SD mendapatkan Rp150 ribu.
- Anak usia sekolah tingkat SMP mendapatkan Rp250 ribu.
- Anak usia sekolah tingkat SMA dan SMK mendapatkan Rp334 ribu.

2. PKH via PT Pos Indonesia 

Selain melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan bantuan sosial PKH dari pemerintah juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Bantuan PKH Tahap 2 untuk periode April-Juni juga diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia sekolah.

Ditargetkan sebanyak 18,8 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT yang memenuhi syarat untuk menerima pencairan PKH Tahap 2. Nama-nama penerima pencairan PKH untuk periode April-Juni dalam komponen pendidikan telah tercantum dalam data pembayaran SP2D untuk pencairan bantuan sosial.

Berikut adalah rincian jumlah pencairan PKH untuk periode April-Juni melalui PT Pos Indonesia:

- Anak usia sekolah tingkat SD mendapatkan Rp225 ribu.
- Anak usia sekolah tingkat SMP mendapatkan Rp375 ribu.
- Anak usia sekolah tingkat SMA dan SMK mendapatkan Rp500 ribu.

3. PIP Kemdikbud

Program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan secara bertahap kepada lebih dari 7 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak-anak di tingkat pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pencairan PIP tahap 4-40 masih sedang berlangsung untuk KPM siswa-siswi yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Bantuan sosial untuk akses pendidikan ini bertujuan untuk membantu subsidi biaya dan kebutuhan sekolah bagi KPM siswa-siswi yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

KPM yang memenuhi syarat dapat mencairkan bantuan PIP tahap 4-40 setelah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk tingkat SD dan SMP, serta BNI untuk tingkat SMA dan SMK.

Berita Terkait
News Update