JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan Bansos (Bantuan Sosial) KJP Plus banyak ditunggu-tunggu, apalagi saat ini sudah memasuki periode Mei-Juni 2024.
Masyaraka bisa mengecek informasi pencairan lebih lanjut dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP penerima manfaat.
Simak berita ini selengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut perkiraan jadwal pencairan Bansos KJP Plus 2024.
Apa Itu KJP Plus?
Bansos KJP atau sikatan dari Kartu Jakarta Pintar, merupakan bantuan dari pemerintah DKI Jakarta yang berfokus untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat kurang mampu.
Dalam menyelenggarakan bantuan tersebut, pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan dinas pendidikan.
Melalui KJP Plus, masyarakat bisa mendapatkan bantuan dana, untuk menunjang pendidikan anak-anaknya.
Peserta KJP Plus juga dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membeli kebutuhan sekolah.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan dana bantuan ini untuk program pelatihan dari lembaga khusus pelatihan.
Penerima KJP tersebut merupakan penerima lanjutan dari tahap 2 tahun 2023 lalu, yang telah melakukan pendaftaran.
Jadwal Pencairan Bansos KJP Plus 2024
Pencairan KJP Plus diprediksikan baru akan dimulai pada pertengahan dan akhir bulan Juni 2024, melalui bank DKI Jakarta.
Jika melihat dari pencairan sebelumnya, biasanya bantuan dana sekolah ini dicairkan setiap awal bulan.
Cara Cek Status Pencairan
Untuk mengetahui status pencairan, masyarakat dapat mengakses status penerima secara online melalui link kjp.jakarta.go.id.
Simak Cara Cek Status Penerima KJP Pakai NIK Online bulan Juni 2024 di link kjp.jakarta.go.id :
- Siapkan handphone atau perangkat yang terhubung ke internet, lalu klik browser pencarian.
- Ketik link www.kjp.jakarta.go.id, lalu klik Cari untuk masuk ke website tersebut.
- Pilih bagian KJP
- Masukkan NIK siswa
- Klik Cari dan tunggu data muncul
Besaran Bantuan KJP Plus yang Cair ke Rekening Penerima Manfaat
Besaran dana yang dicairkan melalui KJP Plus ini, disesuaikan dengan kebutuhan setiap strata pendidikan.
Adapun daftar rincian besaran bantuan dana sekolah dari KJP Plus, berdasarkan jenjang sekolah, serta biaya SPP:
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024
SD/MI
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 250.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 250.000/bulan dan SPP Rp 130.000 per bulan
SMP/MTS
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan SPP Rp 170.000/bulan
SMA/MA
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 420.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan SPP Rp 290.000/bulan
SMK
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 450.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulah dan SPP Rp 240.000/bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
- Sekolah negeri: Biaya personal Rp 1.800.000/semester
- Sekolah swasta: Biaya personal Rp 1.800.000/semester
SMA swasta peserta PPDB Bersama
SMA Klaster 1
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 620.000
SMA Klaster 2
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 920.000
SMA Klaster 3
- Biaya personal Rp 420.000
- SPP Rp 1.100.000
SMK Klaster 1
- Biaya personal Rp 450.000
- SPP Rp 620.000
SMK Klaster 2
- Biaya personal Rp 450.000|
- SPP Rp 920.000
SMK Klaster 3
- Biaya personal Rp 450.000
- SPP Rp 1.100.000
Demikian informasi mengenai pencairan bantuan dari KJP Plus, serta cara mengecek status pencairannya menggunakan NIK.
Pantau terus informasi pencairan dana bantuan KJP Plus secara online melalui kjp.jakarta.go.id