SELAMAT, NIK KTP Orang Tua Siswa Ini Berhak Terima Bansos KJP Plus, Cek Nominal Saldo Dana yang Didapat

Senin 10 Jun 2024, 13:09 WIB
NIK KTP orang tua siswa ini berhak dapat saldo dana bansos KJP Plus Mei 2024. (Disdik DKI Jakarta)

NIK KTP orang tua siswa ini berhak dapat saldo dana bansos KJP Plus Mei 2024. (Disdik DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua siswa ini terima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Cek nominal dana bantuan yang didapat.

Secara resmi, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan jika bantuan sosial (bansos) KJP Plus tahap 1 tahun 2024 akan dicairkan pada pekan kedua Juni.

Itu artinya, penyaluran dana pendidikan tersebut berlangsung pada pekan ini.

Pihak Disdik DKI Jakarta pun menyampaikan permohonan maaf karena keterlambatan penyaluran KJP Plus yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Mei 2024.

Hal tersebut diakibatkan oleh lamanya proses verifikasi dan validasi data calon penerima KJP Plus yang perlu disesuaikan.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

Siswa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 dipastikan lolos apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Siswa terdaftar dan masih aktif bersekolah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta.  

Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara agar distribusi bantuan KJP Plus tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria penerima KJP Plus, di antaranya:

- Siswa tidak merokok atau mengonsumsi narkoba.

- Orang tua siswa tidak memiliki penghasilan yang memadai.

- Daya beli sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.

- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.

- Daya beli konsumsi makan/jajan rendah.

- Daya pemanfaatan internet rendah.

- Siswa tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Selain itu, ada pula kriteria khusus bagi siswa untuk memenuhi persyaratan penerima KJP Plus:

- Siswa adalah anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

- Siswa adalah anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.

- Siswa merupakan anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

Adapun besaran bantuan saldo danq KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yang akan diterima siswa setiap jenjang pendidikannya yakni sebagai berikut:

1. Siswa Jenjang SD/MI

- Biaya Rutin: Rp135.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp130.000 per bulan

2. Siswa Jenjang SMP/MTs

- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp170.000 per bulan

3. Siswa Jenjang SMA/MA

- Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp185.000 per bulan

- Tambahan SPP untuk Swasta : Rp290.000 per bulan

4. Siswa Jenjang SMK

Biaya Rutin: Rp235.000 per bulan

Biaya Berkala: Rp215.000 per bulan

Tambahan SPP Swasta: Rp240.000 per bulan

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C)

- Biaya Rutin: Rp185.000 per bulan

- Biaya Berkala: Rp115.000 per bulan.

Cara Mencairkan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

Bagi yang belum memahami cara mencairkan dana KJP Plus, inilah langkah-langkah yang harus diikuti:

- Siswa penerima KJP Plus tahap I tahun 2024 diharapkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu atm Bank DKI. 

- Jika sudah menerima undangan, siswa penerima bansos ini bisa melakukan tarik tunai saldo di ATM atau di Bank DKI langsung. 

- Untuk siswa yang ingin mengetahui apakah termasuk ke dalam peserta KJP Plus tahap I 2024, silahkan mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id

- Selanjutnya pilih opsi "Periksa Status" penerima KJP Plus. Kemudian masukan NIK dan tahun KJP Plus, setelah itu ketuk "Cek".

- Setelah menerima dana, ATM KJP Plus bisa digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau jaringan Prima. 

Demikian informasi mengenai bantuan KJP Plus yang dipastikan cair pekan ini.

Semoga bermanfaat!

Berita Terkait
News Update