Pemprov DKI Jakarta Pastikan Bansos KJP Plus Tahap 1 Cair di Juni 2024, Cek Informasinya!

Senin 10 Jun 2024, 09:04 WIB
Pemprov DKI Jakarta memastikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 akan cair pada bulan Juni 2024.(Instagram/@upt.p4op)

Pemprov DKI Jakarta memastikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 akan cair pada bulan Juni 2024.(Instagram/@upt.p4op)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 akan cair pada bulan Juni 2024.

Program KJP Plus tersebut dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada siswa-siswa dari keluarga kurang mampu di Jakarta agar terus bersekolah tanpa hambatan finansial. 

Dalam keterangannya yang kutip oleh Poskota, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, program KJP Plus harus tepat sasaran dan bantuan harus didistribusikan secara selektif kepada penerima manfaat.

"Bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ucapnya.

Supaya bantuan KJP Plus tahap 1 dapat disalurkan dengan tepat dan efisien, Pemprov DKI Jakarta sendiri terus melakukan proses seleksi yang ketat. 

Proses distribusi bansos KJP plus tersebut akan dilakukan secara berkala dan langsung ditransfer ke rekening siswa melalui Bank DKI.

Dalam penyalurannya, bantuan KJP Plus akan diberikan kepada siswa dalam dua jenis, yaitu dana Rutin dan dana Berkala. 

Dana Rutin merupakan bagian dari bantuan KJP Plus yang diberikan secara teratur setiap bulan kepada siswa penerima manfaat.

Sedangkan, dana berkala adalah tambahan dana yang diberikan kepada siswa untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan tidak termasuk dalam kategori rutin, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembelian perlengkapan olahraga, serta kegiatan lainnya.

Besaran Dana KJP Plus

Adapun besaran KJP Plus tahap 1 pada bulan Juni 2024 yang akan dialokasikan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan jenjang pendidikan.

Berita Terkait
News Update