Apa yang Harus Dilakukan Jika Bukan Penerima Manfaat Bansos di DTKS?

Jumat 07 Jun 2024, 17:59 WIB
Cara agar terdaftar di DTKS dan bisa menerima manfaat bansos. (pixabay/Ekoanug)

Cara agar terdaftar di DTKS dan bisa menerima manfaat bansos. (pixabay/Ekoanug)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda berhak menerima dan membutuhkan bansos,  tetapi saat dicek di DTKS, bukan penerima manfaat bansos. Apa yang harus dilakukan?

Tidak perlu khawatir dan ikuti cara ini. Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan agar terdaftar di DTKS dan bisa menerima manfaat bansos. 

Bagi yang belum tahu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  adalah data yang berisi informasi terkait status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. 

Mengecek status di DTKS adalah langkah awal untuk mengetahui berhak atau tidaknya penerimaan bansos dari pemerintah. 

Setelah mengetahui bahwa benar terdaftar di data tersebut, maka akan mengikuti berbagai program, seperti PKH,  KKS, sampai BST. 

Apabila Anda sudah mengecek status penerimaan DTKS, tapi dinyatakan bukan penerima manfaat bansos, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan. 

Cara Bisa Menerima Manfaat Bansos 

1. Cek Data Diri Sudah Benar atau Belum

Periksa data diri Anda di DTKS, apakah sudah benar atau belum. Jika memiliki kesalahan data, segera lakukan perbaikan lewat RT atau RW setempat. 

Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau aplikasi SIKS-NG Kemensos untuk mengeceknya. 

2. Masuk Kategori Penerima Bansos Lain 

Walaupun tidak terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, Anda masih bisa mendapatkan bantuan lain dari Kemensos, pemerintah daerah setempat, atau kementerian/lembaga lain. 

Jika ingin mendapatkan bansos dari lembaga-lembaga tadi, ikuti persyaratan dan kriterianya masing-masing dalam penentuan calon penerima bansos. 

3. Lapor ke Dinas Sosial Setempat 

Bila dirasa memang berhak menerima Bansos tapi tidak terdaftar di DTKS, maka laporkanlah ke dinas sosial di daerah Anda. 

Berita Terkait
News Update